KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
Langkah tegas ini dilakukan melalui rapat kerja sekaligus inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian krusial dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus XV DPRD Jabar, H. Jenal Arifin menegaskan, agenda rapat kerja dan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai aturan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai payung hukum perlindungan lingkungan di Jawa Barat.
Langkah ini penting dilakukan guna menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus memberikan perlindungan nyata terhadap ekosistem dan masyarakat terdampak, khususnya di sepanjang kawasan DAS Cilamaya.
“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Jenal Arifin.
Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV bersama instansi teknis provinsi dan dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, hingga Subang turut mengevaluasi komitmen pengolahan limbah sejumlah perusahaan di kawasan DAS Cilamaya.
Evaluasi lintas wilayah ini digelar demi memastikan seluruh pelaku industri menaati syarat dan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Usai rapat kerja, rombongan Pansus XV DPRD Jabar bergerak melakukan inspeksi mendadak ke PT Associated British Budi. Peninjauan ini ditujukan untuk melihat langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekaligus memastikan kedisiplinan perusahaan terhadap kriteria baku mutu lingkungan.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegas Jenal Arifin (JM)








