KABAR POLISI

Aksi Pengeroyokan Berkatana di Kiaracondong Terbongkar, 1 Pelaku Diciduk, Sisanya Buron

×

Aksi Pengeroyokan Berkatana di Kiaracondong Terbongkar, 1 Pelaku Diciduk, Sisanya Buron

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Polrestabes Bandung melalui Polsek Kiaracondong berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) dini hari.

​Aksi kekerasan yang dipicu kesalahpahaman tersebut menimpa korban bernama Rian Permana sekitar pukul 01.15 WIB.

​Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Kapolsek Kiaracondong mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110.

​”Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya keributan di lokasi, Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan,” ungkapnya.

​Dari hasil pemeriksaan awal dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam satu terduga pelaku berhasil diciduk.

​”Petugas mengamankan pelaku berinisial RH di rumah orang tuanya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, RH melakukan aksi pengeroyokan bersama rekan-rekannya,” terangnya.

​Dalam aksi tersebut, RH diduga menyabetkan sebilah senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban. Sementara pelaku lainnya melayangkan pukulan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban sebelum akhirnya melarikan diri.

​Selain menciduk RH, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah katana yang digunakan saat melancarkan aksi keji tersebut. Sementara itu, pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pemburuan petugas.

​Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu kondusivitas, serta meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. (AM)