KANAL

Tolak Penjajahan Modern di Ruang Udara, KPID Jawa Barat Cetuskan Tiga Tuntutan Suci

×

Tolak Penjajahan Modern di Ruang Udara, KPID Jawa Barat Cetuskan Tiga Tuntutan Suci

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyuarakan perlawanan terhadap ancaman penjajahan modern di ruang udara dan ranah digital. Sikap tegas tersebut dituangkan dalam “Deklarasi Penyiaran Menggugat” yang dibacakan di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Minggu (16/8/2026).

​Deklarasi bersejarah yang dihadiri jajaran Komisioner KPID Jawa Barat ini menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk imperialisme gaya baru yang mengancam kedaulatan informasi nasional.

​Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menyampaikan tiga tuntutan suci yang menjadi fondasi gerakan tersebut. Poin pertama menekankan bahwa kedaulatan informasi merupakan hak mutlak bangsa yang tidak dapat ditawar.

​”Hari ini, kami memaklumatkan Deklarasi Penyiaran Menggugat melalui tiga tuntutan suci. Kesatu, kedaulatan informasi adalah hak mutlak bangsa. Kami menggugat setiap upaya yang ingin merenggut hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, mendidik, dan berbasis kearifan lokal,” ujar Adiyana.

​Ia menegaskan, ruang udara Jawa Barat maupun Indonesia harus diisi oleh konten pembangun karakter, bukan materi yang menyesatkan atau sekadar mengejar keuntungan sepihak.

​”Kita tidak boleh menjadi asing di tanah air sendiri akibat serbuan informasi tanpa filter. Kedaulatan informasi adalah harga mati untuk melindungi masa depan generasi kita,” tegasnya.

​Poin kedua menyoroti pentingnya industri penyiaran yang berkeadilan. KPID Jabar menggugat praktik ketimpangan dan monopoli industri dengan mendorong kesetaraan ruang bagi lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, hingga lokal.
Distribusi ekonomi penyiaran dinilai harus merata dan tidak hanya berpusat di ibu kota atau dikuasai segelintir konglomerat.

​Sementara pada poin ketiga, KPID Jabar menolak keras eksploitasi frekuensi publik oleh kekuatan modal asing dan platform digital global.

​”Frekuensi adalah ranah publik, kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami mengutuk dan menolak keras segala bentuk imperialisme gaya baru,” tutur Adiyana.

​Adiyana menambahkan, gerakan ini bukan sebatas pemenuhan tugas regulasi, melainkan panggilan sejarah dan kewajiban moral demi menjaga kedaulatan NKRI.

​”Dari Bandung, bumi Pasundan, kami mengetuk kesadaran nasional, rebut kembali kedaulatan udara kita!” katanya. (AM)