KABAR POLISI

Polresta Bandung Bongkar Peredaran Miras Oplosan Berbahaya, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polresta Bandung Bongkar Peredaran Miras Oplosan Berbahaya, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung sukses membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan berbahaya. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam peracikan hingga penjualan barang haram tersebut berhasil digulung petugas.

​Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan door stop di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026) siang.

​Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran tersendiri dalam menjalankan bisnis haramnya.

​”Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni GEP (22) dan BR (28) yang berperan sebagai penjual, serta NY (50) yang bertindak sebagai pembuat atau racik miras oplosan tersebut,” ujar Kompol Made Putra Yudistira.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti racikan berupa 31 botol miras oplosan pelbagai merek, 10 liter alkohol murni konsentrasi 96 persen, 7 botol esen/RUM, serta 312 botol bekas siap isi. Petugas juga mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, alat ukur, corong, lembar label merek, hingga alat pemanas HitGun.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku meracik sendiri miras oplosan berbahaya tersebut. Mereka mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, dan perasa atau RUM.

​Setelah dikemas menyerupai produk aslinya, barang haram itu dipasarkan secara daring.
​”Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu memasarkannya melalui media sosial Facebook, kemudian transaksi dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD),” jelas Kasat Narkoba.

​Aksi nekad para pelaku akhirnya terhenti setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penindakan tegas di lapangan.

​Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

​Kompol Made menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen tegas Polresta Bandung dalam melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya miras ilegal yang tak berstandar dan mengancam nyawa. (AM)