KABAR POLISI

Polresta Bandung Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka, 784 Ribu Butir Disita

×

Polresta Bandung Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka, 784 Ribu Butir Disita

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Upaya jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam menggulung jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah hukumnya kembali membuah hasil manis.

​Sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, berhasil digerebek petugas.

​Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan di rumah yang berlokasi di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka tersebut, polisi menyita sedikitnya 784.500 butir obat keras dari berbagai merek.

​Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan intensif jajarannya di lapangan.

​”Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” ujar Kompol Made kepada wartawan.

​Dari lokasi penggerebekan, Korps Baju Cokelat menyita tumpukan barang bukti berupa:

​Tramadol
​Heximer
​Trihexyphenidyl
​Double Y
​DMP (Dextromethorphan)

​Seluruh barang bukti ratusan ribu butir obat berbahaya tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Bandung guna proses penyidikan lebih lanjut.

​Pakai Sistem Tersembunyi dan Jasa Kurir
​Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Made, modus yang digencarkan pelaku yakni dengan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah menggunakan sistem pemesanan tersembunyi (tempel) serta memanfaatkan jasa kurir untuk mengelabui petugas.

​”Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas di masyarakat,” tegas Made.

​Akibat perbuatannya, pria asal Serambi Mekkah berinisial RJ tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

​Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

​Kompol Made pun menegaskan, pihak Satres Narkoba Polresta Bandung tak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (AM)