KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Ulah oknum wartawan berinisial AS (46) yang ngamuk dan memalak uang di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, menuai reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. Perilaku arogan yang viral di media sosial tersebut dinilai telah mencederai marwah dan keharuman profesi jurnalistik.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengecam tegas tindakan tak terpuji itu. Menurutnya, ulah oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap dan profesionalitas seorang jurnalis.
”PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas wartawan,” tegas Tantan.
Ia mengingatkan, insan pers terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Tantan, kebebasan pers bukanlah lisensi untuk berbuat seenaknya di lapangan.
”Kalau menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Tantan juga menekankan bahwa kartu pers atau identitas media bukanlah ‘kartu sakti’ yang membuat seseorang kebal hukum. Jika ada persoalan di lapangan, mekanismenya sudah jelas melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
”Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. UU Pers bukan kartu bebas hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ya harus diproses hukum yang berlaku,” kata Tantan.
PWI Jabar khawatir aksi pemalakan ini merusak citra wartawan lain yang bekerja jujur dan berintegritas. Oleh karena itu, Tantan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana oknum tersebut secara profesional tanpa tebang pilih.
”Pesannya jelas, wartawan bukan preman, kartu pers bukan kartu bebas hukum, dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (AM)












