KABAR POLISI

Berkas Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap, Polda Jabar Siap Pelimpahan Tahap Dua

×

Berkas Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap, Polda Jabar Siap Pelimpahan Tahap Dua

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata resmi dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

​Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan oleh Kejari Kabupaten Bandung.
​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Pihaknya melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait kelengkapan berkas perkara.

​”Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).

​Dalam perkara ini, tersangka Taufik bakal dijerat pasal berlapis. Penyidik mejerat tersangka dengan Pasal 13 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

​Tak hanya itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Adapun proses pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda Jabar kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung, bakal dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai mekanisme dan tenggat waktu perundang-undangan. (AM)