KANAL

Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Milik Istri Ono Surono

×

Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Milik Istri Ono Surono

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perintah pengembalian tersebut sekaligus memastikan barang-barang milik Setyowati yang sempat disita dalam proses penyidikan tidak lagi menjadi bagian dari barang bukti yang harus dikuasai dalam perkara tersebut.

Perintah itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap Bupati nonaktif Ade Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Setyowati merupakan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.

Barang-barang milik Setyowati sebelumnya turut disita penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, masing-masing di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.

Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di dalam kamar pribadi. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sejak awal, pihak keluarga menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang pribadi dan uang arisan sehingga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Setyowati juga menyatakan uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian uang disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil, sementara sebagian lainnya merupakan uang dan tabungan arisan.

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, saat penggeledahan dilakukan juga telah menyampaikan keberatan atas penyitaan barang-barang tersebut.

Menurut Sahali, selain sebuah laptop, penyidik turut menyita uang milik Setyowati yang menurut pihaknya tidak memiliki hubungan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.

Keberatan tersebut, menurut Sahali, telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Perkara tersebut kini telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang putusan, Senin (14/9/2026), Ade Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana ke terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 100 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan ke Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp 204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp 8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp 10,4 miliar,” katanya.

Selain itu, Ade Kuswara dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita penyidik KPK untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan. (***)