KAPOL.ID — Di tengah klaim penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus Wakil Bupati Sumedang, MFA, yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), perhatian publik justru tertuju pada kondisi korban berinisial RY.
Hingga kini, RY dilaporkan masih berada dalam situasi penuh tekanan, baik secara psikologis maupun sosial.
Informasi dari lingkaran pendamping korban menyebutkan bahwa pasca mencuatnya dugaan tindak pidana yang telah bergulir ke laporan di Polda Jawa Barat RY mengalami tekanan berat.
Kondisi tersebut memicu desakan akan dibutuhkannya jaminan perlindungan hukum serta pemulihan mental yang komprehensif bagi korban.
Dibenarkan Oesep Sarwat (LSM LIDIK), perwakilan Tim 99 Peduli Sumedang kepada wartawan.
“Secara formal kasus ini diklaim selesai, tetapi secara mental korban masih di bawah tekanan berat. Korban membutuhkan ruang aman, perlindungan hukum, dan pendampingan psikologis, bukan sekadar klarifikasi sepihak,” ujar Oesep Sarwat.
Tekanan yang dialami RY tidak hanya dipicu oleh derasnya sorotan publik dan masifnya narasi di media sosial, melainkan juga dugaan intimidasi berbasis relasi kuasa serta intervensi yang mempertegas kerentanan posisinya sebagai pelapor.
Menanggapi ketimpangan relasi kuasa antara pejabat publik dan staf tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak negara untuk hadir memberikan perlindungan nyata. Tiga poin perlindungan mendesak yang disuarakan mencakup:
Perlindungan Hukum:
Mendesak Polda Jabar untuk menuntaskan penanganan laporan secara transparan dan bebas intervensi, serta mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan asesmen kelayakan perlindungan bagi RY.
Perlindungan Mental dan Psikologis:
Memastikan tersedianya pendampingan psikologis profesional serta trauma healing guna memulihkan kondisi mental RY pascamaraknya dinamika publik.
Jaminan Keamanan Jabatan:
Menuntut jaminan bebas dari ancaman mutasi, pemberhentian, atau bentuk pembungkaman lain terhadap RY dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Korban yang telah bersuara tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak sepatutnya mengabaikan hak korban atas rasa aman dan keadilan,” tegas Oesep.
Koalisi masyarakat sipil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan lembaga bantuan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban.***






