KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dalam operasi senyap yang digeber pada Senin (21/09/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga setempat, yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan serta penyelidikan intensif di lapangan terkait maraknya peredaran obat keras di kawasan Malangbong.
Barang Bukti Disita: Dari tangan terduga pelaku J, polisi menyita sebanyak 222 tablet obat-obatan tertentu yang terdiri dari Tramadol serta pil berwarna kuning (yang kini masih menunggu uji laboratorium).
Modus Operandi: Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai Rp233.000 hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, dan satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku bertransaksi.
Sistem COD: Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan sebagian barang haram tersebut dari seseorang berinisial Aceh. Rencananya, obat-obatan itu diedarkan kembali secara langsung maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD).
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ini komitmen kami dalam mencegah peredaran obat keras yang merusak kesehatan masyarakat,” tegas AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda yang disesuaikan menjadi denda kategori VI dengan nilai maksimal mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Polres Garut memastikan perang terhadap peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Garut. (JM)







