KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama aparat kewilayahan bergerak tegas. Sebanyak 20 bangunan liar (bangli) yang berdiri serampangan di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, dibongkar paksa, Rabu (30/9/2026).
Pantauan di lokasi hingga pukul 11.20 WIB, alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan yang selama ini mencaplok fasilitas umum.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin mengungkapkan, penertiban ini merupakan langkah akhir dari serangkaian proses panjang merespons aduan masyarakat. Tahapan demi tahapan telah dilalui secara persuasif, mulai dari sosialisasi hingga melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang berjalan hampir sebulan penuh.
”Setelah hampir satu bulan berproses lewat sosialisasi hingga SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai tahapan yang sudah ditempuh,” tegas Maulana.
Ia membeberkan, dari total 20 bangunan liar yang ditertibkan, tak satu pun pemilik yang mampu menunjukkan bukti legalitas atau kepemilikan lahan yang sah hingga batas waktu SP3 berakhir.
”Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan tunjukkan kepada kami dan tim, termasuk ke Satpol PP. Faktanya, sampai SP3 tidak ada satu pun yang bisa menunjukkannya,” tandasnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam proses pembongkaran tersebut petugas mendapati temuan mencengangkan di salah satu bangunan. Ditemukan fasilitas MCK liar lengkap dengan tempat buang air besar yang berdiri di lokasi terlarang.
Temuan ini sontak menjadi sorotan serius karena menyangkut ancaman kesehatan lingkungan, terlebih lokasi tersebut berdekatan langsung dengan kawasan fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
Petugas juga menemukan instalasi meteran PDAM yang bakal ditelusuri lebih lanjut bersama instansi terkait.
Kendati demikian, Maulana meluruskan bahwa penertiban hari ini murni menyasar bangunan liar, bukan pembasmian terhadap aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) secara keseluruhan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), PKL masih diperbolehkan berjualan asalkan mematuhi aturan main. Yakni tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan sebelum dan sesudah berdagang, serta menaati batasan waktu.
Ia juga memastikan bahwa jajarannya sama sekali tidak pernah melakukan pungutan atau retribusi liar dalam proses pendataan maupun penertiban ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Mochamad Harry Chrismarjadi menegaskan, operasi penertiban ini digeber demi mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya, khususnya optimalisasi trotoar bagi pejalan kaki dan normalisasi saluran air (drainase).
”Yang kami pastikan, kami ingin mengembalikan fungsi ruang untuk mengoptimalkan kembali drainase yang selama ini tertutup,” ujar Chris
Ia menyebutkan, bangunan-bangunan yang dibongkar sebagian besar sudah berdiri semi permanen bahkan hampir permanen. Keberadaannya terbukti menyumbat fungsi drainase serta merampas hak pejalan kaki di atas trotoar.
Mengingat kondisi medan yang cukup berat seperti kontur jalan yang menanjak serta bangunan yang sudah berdiri kokoh pihaknya terpaksa mengerahkan alat berat agar proses pembongkaran berjalan efektif.
Meski begitu, Chris memastikan penertiban dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Langkah bertahap diambil semata-mata untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan sekaligus memvalidasi aspek hukum agar tidak terjadi salah bongkar.
”Tidak ada istilah tebang pilih. Semua kita lakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung memastikan tidak akan berhenti di Ciumbuleuit. Sejumlah titik rawan alih fungsi ruang di Kota Kembang, seperti kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar, juga masuk dalam daftar prioritas normalisasi tahap berikutnya.
”Kami terus berkoordinasi erat dengan pihak kewilayahan untuk memastikan lokasi yang sudah ditertibkan ini steril dan tidak kembali diserobot pihak tak bertanggung jawab,” pungkas Chris. (JM)






