KAPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menegaskan penerapan teknologi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak boleh menyulitkan ataupun merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, usai mengikuti rapat kerja bersama instansi terkait di Gedung DPRD Sumedang, Senin (5/10/2026).
Rapat kerja dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, DPMD Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait membahas secara mendalam konsep digitalisasi Pilkades, termasuk kesiapan teknologi, mekanisme pemungutan suara, sosialisasi kepada masyarakat, hingga jaminan kerahasiaan pilihan pemilih.
Asep Kurnia mengatakan, rapat digelar untuk memastikan penerapan sistem digital benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Hari ini saya bersama rekan Komisi I telah melakukan rapat kerja dengan DPMD, kemudian dinas terkait lainnya dan DPMD Provinsi Jawa Barat juga hadir. Itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades, di mana sekarang ini ada keinginan Pilkades dilakukan melalui digital,” ujar Asep.
Menurut Asep, perubahan dari sistem pencoblosan konvensional menuju penggunaan perangkat digital perlu dipersiapkan secara matang. Terlebih, masyarakat nantinya tidak lagi mencoblos surat suara, melainkan menggunakan perangkat digital dengan cara menyentuh pilihan pada layar.
Ia menilai, digitalisasi Pilkades bukan hanya persoalan mengganti metode mencoblos dengan menyentuh layar. Ada sejumlah aspek lain yang harus diperhatikan, terutama kesiapan masyarakat dan sosialisasi penggunaan teknologi.
“Jangan sampai masyarakat akibat kebijakan di tengah jalan seperti ini akhirnya sulit. Jadi kebijakan itu tidak boleh menyulitkan warga,” tegasnya.
Asep menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya juga mempertanyakan secara detail konsep digitalisasi Pilkades, mulai dari manfaat, keuntungan bagi masyarakat, hingga mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
“Konsepnya memang menggunakan peralatan digital, teknologi informasi, sehingga kemudian masyarakat tidak lagi mencoblos, tapi dengan menyentuh. Nah, ini bukan sekadar coblos dan sentuh, tapi ada faktor-faktor lain. Sosialisasinya kepada warga bagaimana, karena prinsipnya yang paling penting adalah kerahasiaannya juga mesti terjaga,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan Pilkades Digital tetap dilaksanakan secara langsung di TPS dengan memanfaatkan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Sistem tersebut dirancang tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk Kabupaten Sumedang, DPMD Provinsi Jawa Barat mencatat Pilkades Digital dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 di 93 desa pada 26 kecamatan.
Terkait jadwal tersebut, Asep mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perubahan pelaksanaan Pilkades. Jadwal 28 Oktober 2026 masih menjadi acuan karena telah ditetapkan dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kalau sampai sejauh ini sudah disepakati dan sudah di dalam keputusan DPR, sudah keputusan Bupati juga, pelaksanaannya tanggal 28 Oktober. Belum ada pembicaraan kaitan dengan perubahan jadwal,” jelasnya.
Menurut Asep, apabila nantinya ada perubahan jadwal, hal tersebut harus diperhitungkan secara matang karena berbagai tahapan sosialisasi kepada masyarakat telah mengacu pada tanggal 28 Oktober.
“Karena semua sudah sosialisasi tanggal 28,” pungkasnya. ***












