KABAR POLISI

Kebun Cabai Beda Daun, 2 Orang Rajapolah Berurusan Dengan Polisi

×

Kebun Cabai Beda Daun, 2 Orang Rajapolah Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari sebuah kebun cabai di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini.*

KAPOL.ID –
Sebanyak dua orang warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan menanam ganja atau cimeng dalam pot di tengah-tengah kebun cabai.

“Kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah.”

“Tanamannya disamarkan di antara kebun cabai agar tidak mudah diketahui,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka yaitu NM (28 tahun) dan RA (26 tahun). Pengungkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespon informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelas kasat narkoba.

Kedua pelaku beserta barang bukti 7 pot tanaman ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.***