BIROKRASI

Wali Kota Tasik Digugat PTUN oleh Warga

×

Wali Kota Tasik Digugat PTUN oleh Warga

Sebarkan artikel ini
Informasi yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Tata Usaha Bandung.*

KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Salah seorang warga Tasikmalaya, Taufiq Rahman resmi melayangkan gugatan, Kamis (5/11/2026).

Atas mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang diduga cacat prosedur, cacat substansi dan cacat kewenangan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan di DPRD Kota Tasikmalaya sebelumnya. Ada dugaan kesalahan sejak awal SK Wali Kota Nomor 500/Kep.810-Ek/2026 itu,” ujar Taufiq kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Ia menjelaskan, pengisian dewas sesuai peraturan yang berlaku terdiri dari pejabat yang membidangi keuangan dan kesehatan, serta satu tenaga profesional.

Ketiga nama yang telah dilantik yakni Asep Maman Permana mengisi unsur profesional, dr Eko pejabat yang membidani kesehatan dan Demi Rahayu, pejabat membidani keuangan.

“Hasil uji kelayakan dan kepatutan peserta seleksi juga tidak pernah diumumkan,” ujarnya yang pernah menjadi tim hukum RSUD dr Soekardjo.

Taufiq menduga terdapat pelanggaran asas bebas konflik kepentingan. Sebab Asep Goparullah menjadi ketua tim pengkaji dan pemberian rekomendasi kepada wali kota.

Di saat yang bersamaan juga, secara administratif yang bersangkutan masih menjadi anggota Dewas RSUD dr Soekardjo.

“Sementara Asda III yaitu Asep Maman Permana menjadi anggota tim pengkaji, yang menilai, mengkaji, dan merekomendasikan untuk memilih dirinya sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain memiliki kewenangan pengawasan, dewas juga mengesahkan rencana bisnis anggaran (RBA). Tentu jika bermasalah akan membuat manajeman rumah sakit babak belur.

“Gugatan PTUN ini sebagai pengingat, ada aturan yang harus dipatuhi penyelenggara pemerintah. Karena pelayanan kesehatan masyarakat juga akan terdampak.”

“Isi gugatan salah satunya pembatalan SK secara keseluruhan dan mewajibkan wali kota untuk mengulangi proses seleksi dari awal,” tegas Taufik.

Sidang awal

Sesuai jadwal, sidang pemeriksaan persiapan akan berlangsung pada, Kamis 12 November 2026 mendatang.

KAPOL.ID mencoba menghubungi ajudan Wali Kota Tasikmalaya melalui pesan whatsapp. Hingga berita ini diturunkan belum ada balasan.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tasikmalaya, Erwin Komarudin menyarankan untuk menghubungi via ajudan.

“Cobi ka ADC,” balasnya saat dikonfirmasi mengenai gugatan PTUN terhadap Wali Kota Tasikmalaya.***