KAPOL.ID –
Kontroversi penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Terungkap, penunjukan dewas terbaru diduga cacat prosedural dan substansial.
Demikian dikatakan advokat Taufik Rahman bersama rekan saat audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2026).
“SK yang lama belum dicabut, masa tugasnya secara struktur habis pada bulan April 2027. Ini tahun 2026 juga belum habis, sudah langsung diganti.”
“Menurut kami ini terdapat cacat prosedural, berarti saat ini ada enam dewas sesuai SK. Tiga orang yang periode 2022-2027, tiga orang yang 2026-2031,” katanya.
Belum lagi terkait pengisian dewas yang terdiri dari pejabat yang membidangi keuangan dan kesehatan, serta satu tenaga profesional.
Ketiga nama yang telah dilantik yakni Asep Maman Permana mengisi unsur profesional, dr Eko pejabat yang membidangi kesehatan dan Demi Rahayu, pejabat membidangi keuangan.
“Memang tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar. Masalah nya patut gak dipilih (unsur tenaga profesional).”
“Nah ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan membuat batal demi hukum,” ujarnya yang pernah menjadi tim hukum RSUD dr Soekardjo.
Taufik mengatakan, selain memiliki kewenangan pengawasan, Dewas juga mengesahkan rencana bisnis anggaran (RBA). Tentu jika cacat hukum, akan membuat rumah sakit babak belur.
Karena berimplikasi terhadap pelayanan dan keuangan rumah sakit. Maka dari itu menjadi salah satu alasan mendasar untuk menempuh jalur PTUN.
“Kalau (pemkot) mau menurunkan ego, bisa selesai. Perbaiki saja semua mekanismenya termasuk penempatan personnya. Tak perlu gengsi.”
“Atau saya sebagai pembayar pajak akan melayangkan gugatan PTUN 10 hari kerja dimulai hari ini,” ucapnya.
Lapor pimpinan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah akan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat kepada pimpinan.
Meskipun pihaknya meyakini tidak ada aturan yang dilanggar dari mekanisme hingga pemilihan dewas.
“Saya punya keyakinan, sudah sesuai prosedur. Baik itu Permenkes, Permendagri maupun Perwalkot sebagai pedoman.”
“Adapun kaitan pendapat harus dari nol lagi untuk pengisian dan lainnya, itu kan perlu biaya. Makanya dilaporkan dahulu ke pimpinan terkait saran perbaikan kedepan,” kata Asep. ***












