KAPOL.ID – Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kesadaran dan semangat masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara mandiri sejak dari sumbernya.
Langkah ini menyasar kelompok masyarakat yang telah berinisiatif mengolah sampah rumah tangga, khususnya sampah organik melalui budidaya maggot.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus XXI DPRD Jabar, Tom Maskun usai memimpin kunjungan kerja ke lokasi Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026).
Tom Maskun menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kontribusi pengolahan sampah mandiri di Kabupaten Karawang saat ini memang baru menyentuh angka sekitar 0,5 persen dari total volume sampah.
Kendati begitu, inisiatif warga ini menjadi sinyal positif atas tingginya kepedulian lingkungan yang selaras dengan arah penyusunan regulasi pengelolaan sampah di Jawa Barat.
”Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot. Maggot ini bukan sekadar budidaya, tapi niat utamanya adalah memutus mata rantai sampah agar selesai di sumbernya,” ujar Tom Maskun.
Miliki Nilai Ekonomi, Terganjal Modal dan Izin
Lebih lanjut, Tom memaparkan bahwa budidaya maggot tak sekadar ampuh menekan volume sampah organik, tetapi juga berpotensi menghasilkan produk turunan yang bernilai ekonomis tinggi, seperti pakan ternak, pakan ikan, hingga Pupuk Organik Cair (POC).
Namun, pihaknya tak menampik masih ada sejumlah kendala yang kerap menghadang pegiat dan komunitas pengolah sampah di lapangan. Mulai dari keterbatasan modal hingga persoalan perizinan dan legalitas produk untuk menembus pasar yang lebih luas.
Menjawab persoalan tersebut, Pansus XXI kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah guna menghadirkan payung hukum yang kokoh.
Ia menyebutkan, Ranperda tersebut memuat empat poin krusial, yakni harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, legalitas komunitas, serta dukungan konkret dari pemerintah.
Melalui Ranperda ini, DPRD Jabar berharap peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat lebih optimal dalam memfasilitasi serta memberdayakan masyarakat. Selain itu, edukasi lingkungan dapat digalakkan agar pengelolaan sampah dari rumah tangga bisa menjadi gerakan bersama demi mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
”Dengan dibentuknya ranperda ini diharapkan kontribusi masyarakat bisa lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi nantinya ada peraturan resmi yang menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar,” pungkas Tom. (AM)






