KANAL

Pembongkaran Bangunan Dua Lantai di Rancasari Sempat Diwarnai Penolakan

×

Pembongkaran Bangunan Dua Lantai di Rancasari Sempat Diwarnai Penolakan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan menggelar penertiban non-yustisial terhadap sebuah bangunan permanen dua lantai di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Rabu (21/10/2026).

​Penertiban tersebut dilakukan lantaran bangunan tempat tinggal yang berdiri menempel ketat dengan rumah warga sekitar itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, keberadaan bangunan tersebut juga menuai aduan masyarakat akibat rembesan air yang merusak rumah tetangganya.

​Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan bangunan gedung sekaligus merespons keluhan warga yang masuk.

​Meski begitu, pihaknya tetap menekankan pentingnya pendekatan kondusif dan komunikasi dua arah dengan pihak terkait.

​”Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” kata Bambang saat ditemui di lokasi penertiban.

​Sebelum petugas menyentuh fisik bangunan, tim gabungan terlebih dahulu memediasi kedua belah pihak di selasar masjid setempat.

​Dalam musyawarah tersebut, pemilik bangunan sejatinya pasrah jika bangunannya dibongkar. Namun, ia menyisipkan beberapa keberatan dan meminta adanya keadilan bagi keluarganya

​Di sisi lain, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya sudah berulang kali ditempuh. Pihak pelapor bahkan sempat menawarkan solusi perbaikan pada bagian tembok yang menempel agar masalah rembesan tak berlarut-larut.

​Usai mendapat pemahaman dari petugas, sebagian anggota keluarga pemilik bangunan sempat melunak dan mengizinkan eksekusi. Tim gabungan yang diterjunkan langsung mengamankan serta menginventarisasi barang-barang penghuni keluar rumah sebelum memanjat untuk menurunkan genteng.

​Namun, suasana kembali tegang ketika proses pelepasan atap tengah berlangsung. Salah seorang penghuni mendadak keluar dan menghentikan aksi petugas secara tegas. Penghuni tersebut menolak pembongkaran berlanjut jika tidak ada pihak yang menjamin tanggung jawab penuh.

​Guna mencegah situasi memanas, Satpol PP memilih mengambil langkah mundur dan menghentikan sementara proses penertiban.
​”Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Bambang.

​Petugas pun kembali memasukkan barang-barang warga yang sempat dievakuasi ke dalam rumah. Kendati dibatalkan hari ini, Bambang menegaskan bahwa upaya penertiban tidak berhenti di sini.

​Pihaknya bersama unsur kewilayahan akan kembali merangkul pemilik dan penghuni rumah guna mencari jalan keluar terbaik.

​”Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” pungkasnya.

​Adapun penertiban ini melibatkan sedikitnya 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, dinas terkait, unsur kewilayahan, serta jajaran TNI dan Polri. (JM)