KAPOL.ID – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menangkap seorang oknum dokter berinisial IS, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berusia empat tahun, CAS.
Tersangka ditangkap aparat gabungan di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026. Laporan tersebut dibuat oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka, MS.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, yaitu keterangan para saksi, hasil visum dan rekam medis laboratorium yang mendukung peristiwa pidana, serta keterangan para ahli,” kata Rumi di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak asusila tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Terungkap dari Perubahan Perilaku Korban
Kasus ini mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, korban yang masih balita tiba-tiba memperagakan adegan layaknya orang dewasa.
Ketika ditanya ibunya, korban secara polos menyebut mengetahui perilaku tersebut dari telepon seluler ayahnya. Korban juga memperagakan posisi tersangka yang diduga menindih tubuhnya, serta mengeluhkan rasa sakit di bagian punggung.
Kecurigaan sang ibu semakin menguat pada Desember 2025. Ketika membersihkan tubuh anaknya setelah buang air, korban menceritakan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.
Korban juga memperagakan bahwa mulutnya sempat dibekap tersangka saat dibawa ke rumah di kawasan Cicendo pada Juli 2025.
Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis di sebuah fasilitas laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore. Temuan tersebut kemudian diperkuat pemeriksaan lanjutan oleh dokter forensik rumah sakit pada Februari 2026, yang menemukan tanda-tanda peradangan pada alat vital korban.
Polisi Dalami Bukti, Korban Dipulihkan di Rumah Aman
Rumi mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga meminta keterangan ahli dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, psikolog anak, serta dokter forensik rumah sakit.
“Menindaklanjuti rangkaian bukti medis tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta meminta keterangan ahli dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, psikolog anak, dan dokter forensik rumah sakit,” ujarnya.
Saat ini, korban telah ditempatkan di Rumah Aman (safe house) dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Penyidik belum meminta keterangan langsung dari korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengutamakan pemulihan trauma dan menjaga kondisi psikologis anak.
Menurut Rumi, untuk sementara penyidik baru mengambil keterangan dari ibu korban. Pemeriksaan terhadap anak akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan metode khusus serta pendampingan intensif psikolog profesional.
“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” katanya.
Polda Jabar masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan bukti medis. Penanganan korban juga dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak serta pemulihan kondisi psikologisnya. (AM)












