KAPOL.ID – Transaksi jual beli tanah dan bangunan bernilai fantastis di Kota Cirebon berujung pada proses hukum di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pasalnya, aset yang dibeli dengan harga mencapai Rp 14 miliar tersebut belakangan diketahui berstatus sita pengadilan.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini resmi dilaporkan oleh Indra Purnama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada 30 April 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Objek transaksi yang dipersoalkan berupa sebidang tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berlokasi di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa bermula pada 23 Agustus 2022 saat pelapor membeli objek tersebut dari pihak penjual. Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 161 tertanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin, S.H. Pembayaran senilai Rp 14 miliar dilakukan melalui skema transfer bank dan cek Bank Mandiri.
Persoalan mulai terkuak ketika pelapor mendapati bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi ternyata telah disita oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Dalam dokumen laporan, penyitaan tersebut dikaitkan dengan perkara Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Cbn.
Ironisnya, laporan juga menyebutkan bahwa sehari sebelum penandatanganan AJB atau pada 7 Juli 2022, notaris/PPAT sempat melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan memperoleh informasi bahwa objek tersebut telah berstatus sita. Padahal, sebelumnya pelapor mengaku mendapat penjelasan bahwa aset yang hendak dibeli tidak memiliki permasalahan hukum.
Kendati demikian, kebenaran mengenai pihak yang mengetahui status sita, waktu diketahuinya informasi tersebut, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan penanganan perkara ini tercantum dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, penyelidik menyampaikan telah mengambil sejumlah langkah penanganan. Di antaranya meminta keterangan melalui wawancara dan undangan klarifikasi terhadap sembilan orang saksi, mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, serta mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidik menyatakan masih fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang relevan. Hingga tanggal penerbitan surat tersebut, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir terkait terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak hanya mengandalkan dokumen transaksi formal ketika membeli tanah atau bangunan bernilai besar.
Pemeriksaan status sertifikat, catatan pertanahan, kemungkinan sita pengadilan, serta riwayat sengketa merupakan langkah krusial untuk melindungi diri dari potensi kerugian.
Di sisi lain, penanganan laporan ini juga menuntut kepastian dan transparansi agar pelapor memperoleh kejelasan, sementara pihak-pihak terkait tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kamis (29/10/2026), awak media terus berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada jajaran penyidik Polda Jabar, yakni Kanit IV Subdit III dan Panit Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar. ***












