KAPOL.ID – Perjalanan KA Sangkuriang (7043A) relasi Yogyakarta–Cipendeuy, Jumat (30/10/2026) dini hari, diwarnai peristiwa tak terduga. Seorang penumpang, Noviyanti, melahirkan bayi laki-laki di dalam kereta sesaat sebelum memasuki Stasiun Banjar.
Proses persalinan yang berlangsung sekitar pukul 04.42 WIB tersebut berjalan lancar berkat kesigapan petugas Kereta Api Indonesia (KAI) dan bantuan seorang dokter spesialis kandungan yang kebetulan menjadi penumpang dalam perjalanan tersebut.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, membenarkan peristiwa tersebut. Bayi laki-laki yang dilahirkan Noviyanti memiliki berat badan sekitar 3 kilogram. Kondisi ibu dan bayi dilaporkan sehat.
“Kami bersyukur proses persalinan berjalan lancar. Ibu Noviyanti dalam kondisi sehat dan bayi laki-laki yang dilahirkan juga sehat,” ujar Kuswardojo.
Menurutnya, kejadian bermula ketika Noviyanti melaporkan kepada petugas awak KA bahwa dirinya mengalami kontraksi dan air ketuban telah pecah.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat memberikan pertolongan dengan membawa Noviyanti ke kereta makan untuk mendapatkan penanganan.
Situasi darurat itu semakin terbantu dengan kehadiran seorang dokter spesialis kandungan yang berada di dalam kereta. Dokter tersebut turut membantu proses persalinan bersama petugas KA hingga bayi berhasil dilahirkan dengan selamat.
Setelah persalinan, Noviyanti bersama pendampingnya, Andika, turun di Stasiun Banjar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Keduanya bersama bayi yang baru dilahirkan kemudian diantar ke RS Duta Mulya Majenang dengan didampingi dokter spesialis kandungan yang membantu proses persalinan di dalam kereta.
Kuswardojo mengapresiasi respons cepat petugas KA serta kepedulian dokter dan penumpang lainnya yang turut membantu dalam situasi darurat tersebut.
“Sinergi dan kepedulian seperti ini sangat berarti dalam memberikan pertolongan kepada sesama, khususnya dalam situasi darurat,” katanya.
Di balik peristiwa tersebut, KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan pentingnya persiapan dan pemenuhan persyaratan bagi ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Sesuai ketentuan KAI, ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan dengan usia kehamilan 14 hingga 28 minggu.
Sementara bagi ibu hamil di luar rentang usia kehamilan tersebut, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Di antaranya, kondisi ibu dan kandungan harus sehat serta tidak mengalami kelainan, dan wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.
Selain itu, penumpang harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau bidan yang mencantumkan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan sehat, serta tidak terdapat kelainan.
Kuswardojo mengimbau calon penumpang ibu hamil agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau bidan sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau ibu hamil untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Pastikan kondisi ibu dan bayi dalam kandungan sehat, memenuhi ketentuan perjalanan, serta tidak ragu menghubungi petugas KA apabila membutuhkan bantuan,” tandasnya.
KAI Daop 2 Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan perjalanan yang aman dan nyaman dengan mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jasa, termasuk penumpang yang membutuhkan perhatian khusus. (AM)












