KANAL

Peredaran Sabu dan Ganja Masuk ke Pelosok

×

Peredaran Sabu dan Ganja Masuk ke Pelosok

Sebarkan artikel ini

MANGUNREJA, (KAPOL).- Narkotika memang menjadi penjahat yang sangat mengerikan bagi generasi bangsa kedepan. Pasalnya selain bakal merusak diri juga akan menghancurkan kehidupan kedepan.

Peredaran narkotika pun kini tidak sebatas di kota-kota besar saja, tetapi sudah merambah ke pelosok desa yang jauh dari hingar bingar perkotaan.

Seperti dua kasus narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja yang berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Tasikmalaya di Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/8/2019).

Polisi menamankan 3 pelaku pemakai dan pengedar sabu-sabu serta 2 orang pemakai ganja.

“Jadi yang perlu diwaspadai saat ini yakni peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Melainkan sudah masuk ke pelosok kampung. Ini yang harus kita bentengi agar tidak merusak generasi bangsa,” jelas Plh. Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarya.

Polisi mengamankan 3 paket sabu-sabu dengan total 2,5 gram. Mereka dari 3 pelaku yakni Asep, Gungun dan Agam.

Polisi kini tengah mengembangkan kasusnya dengan mengintai pemasok sabu-sabu yang ditenggarai dari Jakarta.

Pemesanannya dilakukan via telpon dan barang pun dijemput oleh salah satu pelaku ke Jakarta.

Kasus kedua polisi juga mengamankan 2 orang tersangka pemakai ganja masih di Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.

Keduanya yakni Dede dan Erwan dengan barang bukti satu paket hemat ganja. Ganja ini merupakan sisa pesta yang baru digelar mereka.

Sunarya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Cikubang sering terjadi penyalagunaan jenis ganja.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan dilakulan penyergapan dan ada bukti ganja tertangkap tangan sedang menggunakan.

“Mereka berdua lagi pesta, pada malam lebaran kemarin. Keduanya sering menggunakan ganja, berapa kali,” jelas Sunarya.

Polisi menjerat pasal 111 ayat i jounto pasal 127 ayat 1 UU RI 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda RP 800 juta rupuah. (Aris Mohamad F)***