PENYIDIK Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap sejumlah bukti baru pascatertangkapnya satu dari dua tersangka kasus video “Vina Garut” yang sempat buron, AG (29) alias D.
Kepada penyidik, tersangka AG alias D mengakui beberapa hal terkait keikutsertaannya dalam video tak senonoh “Vina Garut” yang sempat viral dan menghebohkan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebutkan, kepada penyidik tersangka AG alias D di antaranya mengakui kalau salah satu pemeran dalam video gangbang itu memang dirinya.
Ia sendiri ikutan aksi gangbang setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari twitter.
“Berdasarkan pengakuannya, saat itu dirinya mendapatkan informasi dari twitter akan adanya aksi gangbang. Selama ini, setiap kali akan ada aksi gangbang, memang informasinya selalu melalui twitter,” ujar Maradona, Selasa (24/9/2019).
Merasa tertarik untuk ikut dalam aksi gangbang tutur Maradona, tersangka AG pun kemudian menghubungi A alias Rayya.
Tak lama setelah itu mereka ketemuan dan saat itu Rayya memberitahu jika gangbang akan dilakukan bersama V yang saat itu tak lain masih berstatus sebagai isterinya.
Dikatakannya, tanpa banyak kata, AG pun kemudian menyatakan persetujuannya dan langsung melakukan transaksi dengan Rayya.
Iapun kemudian memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada Rayya untuk dapat berhubungan badan dengan V.
“Maka saat itu terjadilah hubungan badan antara tersangka AG dengan tersangka V. Namun sesuai kesepakatan awal, adegan hubungan badan itu tak hanya dilakukan antara AG dan V tapi juga bertiga dengan Rayya sehingga adegan ini disebut gangbang,” katanya.
Maradona mengungkapkan, tersangka AG ini merupakan warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung akan tetapi ia sering berada di Garut.
AG sendiri pernah bekerja di salah satu salon di kawasan Majalaya Bandung.
Kepada prtugas tambah Maradona, AG juga mengaku dirinya melarikan diri setelah mengetahui video gangbang dirinya bersama V dan Rayya tersebar luas bahkan viral.
Apalagi saat dirinya membaca dan melihat berita jika kasus tersebut sudah ditangani polisi dan lawan mainnya di video yakni V dan Rayya telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Maradona, tersangka AG berhasil ditangkap pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, AG alias D sempat dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama seorang tersangka lainnya.
Dengan demikian polisi kini masih mengejar satu tersangka dalam kasus video “Vina Garut” ini.
“Kami telah mengantongi identitas dari pelaku dan pengejaran terhadapnya terus kita lakukan,” ucap Maradona.
Disampaikan Maradona, dari pantauan yang dilakukannya, posisi tersangka selama ini terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ia terus berupaya menghilangkan jejak karena mengetahui dirinya saat ini sedang diburu polisi.
Lebih jauh diungkapkan Maradona, dalam kasus video “Vina Garut” ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah V, pemeran wanita satu-satunya, A alias Rayya yang juga mantan suami V, kemudian W, AG alias D, serta seorang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Namun dari lima tersangka itu, salah satu tersangka yakni A alias Rayya kini telah meninggal dunia sehingga pihaknya menghentikan proses hukumnya.
Sementara untuk para tersangka lainnya, proses hukumnya terus berlanjut bahkan untuk berkas kasus dengan tersangka V saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Terkait pengungkapan pengunggah pertama video “Vina Garut”, diakui Maradona pihaknya pun sedang melakukan hal itu.
Dari dugaan sementara, video tersebut pertama kali diunggah oleh tersangka A alias Rayya karena memang setelah diperiksa, di ponsel Rayya terdapat ratusan video serupa dengan pemeran yang sama yakni V dan dirinya ditambah sejumlah pria.
“Namun itu baru dugaan kami karena untuk memastikannya diperlukan hasil dari digital forensik. Hanya saja dugaannya sangat kuat mengarah kepada A alias Rayya,” kata Maradona. (KAPOL)***