KANAL

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Tak Akan Berhentikan Kuswendi

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Tak Akan Berhentikan Kuswendi

Sebarkan artikel ini

GARUT, (KAPOL).- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi sebagai tersangka.

Kuswendi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul.

Namun demikian penetapan sebagai tersangka Kuswendi ini dinilai tak mengganggu pelayanan publik.

Dengan alasan itulah Bupati Garut, Rudy Gunawan hingga saat ini masih mempertahankan Kuswendi untuk menduduki jabatannya sebagai Kadispora.

Menurut Rudy, penetapan Kuswendi sebagai tersangka sama sekali tak mengganggu kinerjanya sebagai Kadispora.

Pelayanan publik pun sampai saat ini tetap berjalan sebagamana mestinya.

“Kita tak memberhentikan Kuswendi dari jabatannya sebagai Kadispora meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul. Hingga sasat ini pelayanan publik sama sekali tak terganggu dan tetap berjalan dengan baik,” ujar Rudy.

Alasan lain kenapa Kuswendi tidak diberhetikan dari jabatannya menurut Rudy juga karena pihak Polda tak melakukan penahanan terhadapnya.

Jika dilakukan penahanan, baru pelayanan publik akan terganggu dan mau tak mau tentu harus dilakukan pemberhentian atau penggantian Kadispora.

Di sisi lain Rudy mengakui Pemkab Garut memang secara resmi sudah menerima surat dari kepolisian tentang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat di Pemkab Garut yakni Kepala Dispora Garut, Kuswendi.

Dalam surat juga diterangkan jika penyidik sudah menetapkan Kuswendi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menyikapi hal ini, disampaikan Rudy pihaknya akan segera melakukan klarifikasi yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan nilai kerugian negaranya.

Pemkab Garut juga akan terus mengikuti proses hukum dalam penyelesaian kasusnya sehingga dapat diketahui ketetapan hukumnya seperti apa. (KAPOL)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id