TASIKMALAYA,(KAPOL).- Penggerebekan pabrik sumpit yang berkamuflase menjadi tempat produksi pil narkoba jenis PCC di Jalan Syekh Abdul Muhyi Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11/2019). Apakah sumpit yang beredar terkontaminasi bahan berbahaya tersebut?
“Harus dicek lab dahulu memastikan terkontaminasi atau tidaknya,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjend Polisi Arman Depari disela-sela Jumpa Pers di lokasi.
Pil PCC sendiri memiliki efek halusinasi jika dikonsumsi orang sehat. Di beberapa daerah, anak-anak berperilaku layaknya kesurupan dan zombie.
“Karena efek halusinasi itu bisa mematikan, tiba-tiba loncat dari jembatan misalnya. Akibatnya kematian,” katanya.
Penyebaran PCC dari jaringan ini masih didalami. Hanya saja ada pemisahan tempat produksi, distribusi hingga penyebaran ke luar Jawa.
“Produksi di sini, gudangnya di Purwokerto, lalu didistribusikan ke Kalimantan melalui Surabaya,” katanya.
“Apa saja peran sembilan calon tersangka ini? Kita masih terus melakukan pemeriksaan. Dugaan sementara mereka bisa dikenakan pasal UU kesehatan, narkotika 114, 124, kalau pencucian uang pasal 5 dan 10. Jika terbukti ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun bahkan hukuman mati,” katanya. (KP-11)***