KAPOL.ID –
Belum genap sebulan dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali amankan pengedar di wilayah Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Kali ini, satu orang pelaku berinisial Ar diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ons.
Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan di Kampung Purbasari, Kelurahan/Kecamatan Purbaratu.
“Kita amankan ketika sedang melakukan proses tempel barang bukti di TKP,” ucap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, Senin (30/9/2024).
Ia menuturkan, modus sabu tempel saat ini memang tengah marak. Mereka menginformasikan lokasi tempel kepada calon pembeli melalui operator.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 92,74 gram. Pelaku memecah sabu beberapa menjadi 11 paket kecil dalam sedotan. Kemudian 9 paket dalam plastik hitam bening dan 8 plastik klip bening.
“Selain itu, didapatkan juga timbangan digital, buku rekening BCA, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Penyidik menyangkakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus narkoba pada awal September tahun 2024 di Kecamatan Purbaratu. Kala itu melibatkan tersangka A dan H warga Depok Timur Kelurahan/Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti masing-masing 322,15 gram dan 1,42 gram sabu. Modusnya sama yakni dengan sistem tempel.***