KAPOL.ID – Pelaku AN (25) akhirnya ditangkap polisi di sebuah kosan di Lingkaran Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupatan Pacitan, oleh Unit Resum Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dibantu Tim Resmob Polres Pacitan Polda Jatim, Rabu dinihari kemarin.
Mahasiswa warga Cigadog Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya ini yang memasok bahan baku alkohol 96 persen dan menyebabkan delapan warga meregang nyawa pertengahan bulan lalu.
“AN menjual dalam tiga hari berturut-turut dan jam berbeda kepada tiga orang berbeda di kosannya di Cipakat Singaparna. Setelah diminum korban, mulai merasakan sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit lalu meninggal dunia,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Tersangka membeli alkohol tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun saat minum bersama, teman-teman banyak yang meminta dan akhirnya perbotol dihargai Rp 20 ribu untuk membeli rokok.
“Saat mengetahui yang ikut meminum ada yang meninggal, sisa alkohol 13 botol dibuang lalu melarikan diri,” ujarnya didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar.
Tersangka terancam melanggar pasal 204 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan Ayat (2) dengan penjara seumur hidup dipenjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, populasi warga Kabupaten Tasikmalaya berkurang delapan orang akibat menenggak miras oplosan. Kedelapan orang tersebut warga Sariwangi dan Leuwisari usai membeli alkohol 96 persen dari AN. ***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












