SOSIAL

Pembatasan Aktivitas Diperpanjang, Pemudik Diperketat

×

Pembatasan Aktivitas Diperpanjang, Pemudik Diperketat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Kejadian luar biasa (KLB) atas penemuan satu pasien positif di Kota Tasikmalaya membuat pembatasan aktivitas diperpanjang oleh pemerintah setempat.

Penutupan sejumlah fasilitas publik, tempat hiburan, hingga sekolah di rumah  selama 14 hari sejak 15 Maret 2020 segera berakhir, bakal diperpanjang selama 14 hari kedepan.

“Hasil rapat koordinasi dengan TNI-Polri serta berbagai elemen tadi siang, akan diperpanjang pembatasan aktifitas selama 14 hari lagi. Kemarin 14 hari itu sampai akhir bulan ini,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan kepada KAPOL.ID, Jumat (27/3/2020).

Disamping itu, tempat hiburan, spa, salon, karaoke, bioskop, kelam renang, sanggar senam dan pusat kebugaran tutup.

“Rumah makan, cafe, restoran tidak diperbolehkan menyediakan pelayanan di tempat, hanya untuk pesanan yang diantarkan,” katanya.

Khusus untuk pusat perbelanjaan dan toko diperbolehkan buka dengan mewajibkan pekerja menggunakan masker dan sarung tangan.

“Harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, serta menyediakan fasilitas cuci tangan,” jelasnya.

Pengawasan orang datang dari luar kota atau pemudik ke terminal, pul bus, stasiun dan bandara serta di batas wilayah kota diperketat.

“Pendataan dan pengawasan RT dan RW untuk pemudik dari luar kota khususnya dari daerah zona merah maupun terjangkit harus ditingkatkan,” katanya.

Ia mengatakan, surat edaran segera dibuat dan diinformasikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas instansi terkait.

Pihaknya juga meminta masyarakat menjaga diri dan mematuhi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab tren hari ke hari, penemuan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terus meningkat.

“Per hari ini ODP mencapai 148 orang. Plus 71 kontak dengan pasien positif, 20 orang yang kontak dengan PDP yang meninggal dan 10 orang yang mengikuti Musda Hipmi di Karawang masuk dalam klaster penyebaran di Jawa Barat,” katanya.

Sementara satu PDP yang meninggal dunia, kata dia, statusnya masih menunggu hasil laboratorium dari sampel darah.

“Dari 13 PDP, tiga dinyatakan selesai pengawasan, satu meninggal dunia. Masih ada sembilan orang yang diawasi tim medis,” ujarnya.***