KAPOL.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid sangat mendukung adanya larangan mudik bagi warga Jawa Barat yang ada di luar daerah, terutama yang bekerja di daerah Zona merah penyebaran Virus Corona utamanya Jakarta.
Larangan tersebut akan berdampak besar terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Jawa Barat, yang setiap hari jumlahnya terus bertambah.
“Kami sangat mendukung larangan mudik yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Kang Emil. Tapi, kebijakan itu mesti disertai dengan penghentian sementra operasional armada bis ke kabupaten kota terutama dari arah Jabotabek dan Bandung. Supaya potensi penyebaran virus yang cepat tidak terjadi,” kata Ali Rasyid Sabtu (28/3/2020).
Sebelumnya, Kang Emil mengeluarkan Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19. Ada empat poin dalam maklumat tersebut.
Antara lain pertama, dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Kedua, barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Ketiga, jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
Keempat, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
Langkah tersebut kata Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya itu harus diimbangi dengan penghentian sementara operasional angkutan umum, baik itu bus, kreta api dan juga pesawat.
Karena faktanya, masih banyak warga luar kota yang pulang ke kampung halamannya di wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah Tasikmalaya.
“Kalau angkutan umum tidak dihentikan jumlah warga yang keluar masuk Jawa Barat akan tetap ada. Dan ini akan terus memperluas sebaran Covid-19 di Jawa Barat,” ujarnya.
Jadi penghentian sementara angkutan umum baik itu bus, kreta api dan pesawat harus diterapkan demi kemanusiaan dan memperkecil penyebaran Virus Corona di Jabar.
Sejauh ini di Jawa Barat sesuai data yang ada di Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat pada Sabtu (28/3/2020) jumlah yang positif sebanyak 98 orang, sembuh 5 orang dan yang meninggal 14 orang.
Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 4974 orang dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 658 orang.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












