KAPOL.ID – Kabar meresahkan wabah virus akan menyebar bersama arus angin utara dari zona merah dibantah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Disebut-sebut wabah itu akan terbawa oleh angin yang berembus dari utara ke selatan, sehingga masyarakat diimbau mengenakan masker pada 10-12 April 2020.
Informasi menyesatkan itu ditanggapi pengacara muda asal Kota Tasikmalaya, Azis Aptira. Menurutnya, beredarnya berita yang tidak benar atau (hoaks) di media sosial membuat masyarakat kebingungan.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” katanya.
Dijelaskan Azis, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.
“Saya mengajak masyarkat tasikmalaya khususnya dan umumnya masyarakat indonesia untuk lebih bijak menggunakan media sosial jangan sampai mengonsumsi informasi dari sumber yang tidak jelas salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah,” ujarnya.
Azis mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menindak tegas penyebar berita “hoaks” dan mendorong penegak hukum mengambil langkah lebih tegas lagi.