KAPOL.ID –
Kaum ibu-ibu rempong soal rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya pada 6 Mei mendatang.
Tak heran jika pusat perbelanjaan diserbu sebab memanfaatkan waktu dua hari sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Banyak obrolan PSBB itu mirip lockdown. Tapi kalau dibaca aturannya ternyata kan tidak seseram itu.”
“Mungkin karena kurang paham, makanya jadi agak rempong,” ujar Ani (39), warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Senin (4/5/2020).
Ia mengaku lega, ketika mengetahui toko makanan tidak tutup selama PSBB. Meskipun banyak pedagang makanan menanyakan hal serupa.
Apalagi ibu rumah tangga ini berdomisili di wilayah yang bakal diterapkan PSBB parsial seperti yang digaungkan pemerintah setempat.
“Yang dikecualikan salah satunya sembako dan pangan, ibu-ibu mah asal tukang rencang (lauk pauk makanan) tidak tutup,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada skema resmi PSBB di Kota Tasikmalaya dari pemerintah setempat. Namun jika berkaca pada Permenkes nomor 9/2020, menyebutkan ada pembatasan aktifitas.
Beberapa yang dikecualikan dalam salah satu pasal yakni, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Pengecualian yang dimaksud, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. ***