BIROKRASI

PSBB Kabupaten Tasikmalaya, Opang dan Ojol Dilarang Tarik Orang

×

PSBB Kabupaten Tasikmalaya, Opang dan Ojol Dilarang Tarik Orang

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Kabupaten Tasikmalaya sudah mantap menerapkan PSBB. Izin dari Menteri Kesehatan sudah dikantongi, sama dengan kota/kabupaten lain se-Jawa Barat.

PSBB mulai berlaku Rabu (6/5/2020), untuk 14 hari ke depan. Pada Selasa (5/5/2020), jajaran pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi, di bawah pimpinan Sekda, Mohamad Zen. Turut hadir di antaranya pihak kepolisian dan TNI.

Zen menginformasikan bahwa salah satu ketentuan saat PSBB adalah larangan berboncengan bagi pengendara motor. Kecuali suami membonceng istrinya, atau anggota keluarga lain yang serumah.

“Selain itu, kalau kedapatan melanggar, penumpang harus diturunkan. Seperti tukang ojek yang menarik penumpang. Ojol juga jangan menarik selain barang,” ujar Zen.

Suami boleh membonceng istri, lanjut Zen, karena mereka sudah pasti hidup berdekatan di rumahnya. Jadi, di luar rumah pun tidak masalah. Begitu juga anggota keluarga lain yang serumah, misalnya anak.

Cara mengecek apakah pengendara dengan penumpangnya itu suami istri, akan ketahuan dari pemeriksaan KTP. Dalam kata lain, jika terpaksa ke luar rumah, mesti membawa KTP.

“Jadi, sekarang, jangan coba-coba membonceng orang yang alamatnya berbeda. Nanti bisa-bisa diturunkan di jalan,” tambahnya.

Sebetulnya, Zen mengklaim, bahwa norma-norma dalam PSBB sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Mulai dari pencatatan, pencegahan, penanganan, sampai jaringan pengaman sosial.

Pelaksana teknis tahapan-tahapan tadi adalah Gugus Tugas Covid-19, bahkan sampai tingkat RT, melalui RT siaga yang menjadi garda terdepan memberi edukasi kepada masyarakat.

“Sebetulya, tameng yang pertama dan utama itu adalah diri kita masing-masing. Hanya dalam segi langkah, RT siaga lah yang menjadi solusi jika terjadi apa-apa,” tambahnya.

PSBB sendiri pada prinsipnya berlaku bagi semua kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Cuma, kata Zen lebih jauh, pos yang penjagaannya akan lebih ketat terpusat di 17 kecamatan.

“Kecamatan-kecamatan ini yang posisinya sebagai penyangga kabupaten dan persoalannya lebih kompleks serta penduduknya lebih padat. Karena itu kita lakukan penguatan di sana,” tegas Zen.

Kecamatan penyangga yang dimaksud, antara lain Salawu di barat dan Kadipaten di utara.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/