KANAL

Kasus Konten Berbau Perjudian Diungkap Polda Jabar

×

Kasus Konten Berbau Perjudian Diungkap Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan kasus konten bermuatan judi oleh Polda Jabar. *

KAPOL.ID – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kasubdit 3 Jatanras Akbp Rudie Tri Handoyo, Kanit Kompol Hendra Virmanto menggelar kegiatan Konferensi Pers

KAPOL.ID – Polda Jabar mengungkap perkara perjudian pada Rabu (30/8/2023).

Kasus tersebut, berupa tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, pada Minggu 20 Agustus 2023, sekira pukul 19.45 WIB di Jl. Braga No.129, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya Di Shooters Pool dan  Café Braga telah diamankan Pelaku atas nama Ayuni Siti Nuraeni (ASN).

Kemudian, pada Senin 21 Agustus 2023, sekira jam 01.00 WIB di Jl. Gudang Selatan 88, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Tepatnya Di South Garden Bar, Telah Diamankan pelaku atas nama Intan Siti Nurazizah (ISN)

Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir North Mockingbirds Jl. Paskal Hyper Square, Jl. Pasir Kaliki No.23, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung pelaku atas nama Tina Herlina (TN), Puspita Widya Anggraeni (PWN), dan Zahra Annisa Permana (ZAP).

Lalu, pada Senin 28 Agustus 2023, sekira jam 22.00 WIB disebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Cihamerang Kec. Banjaran Kab. Bandung diamankan pelaku atas nama Dewi Puspa Yuniar Binti Jajang Suparlan.

”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian. Itu, dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan , memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku.” ujar Ibrahim Tompo.

Selain itu, modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial miliknya.

“Tersangka upload konten berikut tautan link di akun instagram miliknya yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut,” ujarnya.

Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 12 Pro Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 8 Warna Rose Gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung A 11, 1 (Satu) Buah Atm BCA dengan No Rek 676800101, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 5 Warna Silver-Pelangi, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 2 Warna Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016 , Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Jabar menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online .

Dan, peran orang tua untuk memperhatikan putra putri nya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus  tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum. ***