KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Sukabumi telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sepekan. Tahapan sudah dilakukan mulai dari larangan parkir, hingga penutupan Jalan Ahmad Yani.
Operasional pertokoan non sembako pun dibatasi dari sebelumnya Pukul 09.00-16.00 WIB, kini menjadi 09.00-12.30 WIB.
“Selama PSBB pertokoan non sembako diperbolehkan buka selama 3,5 jam. Mulai hari ini Rabu (13/5/2020),” kata Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi.
Pihaknya tidak melakukan penutupan sejak awal karena ingin ekonomi terus bergerak. Sebab hanya fokus pada satu sektor ini hasil konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Untuk mengantisipasi membludaknya kerumunan di pusat pertokoan, penyekatan arus lalulintas di beberapa ruas jalan protokol melibatkan aparat unsur penegak hukum.
“Jika penerapan ini ternyata masih belum efektif atau sama sekali tidak efektif, maka langkah akhir adalah penutupan pertokoan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun KAPOL.ID, penambahan pasien positif covid 19 di Kota Sukabumi tiga orang. Total kumulatif menjadi 54 orang.***











