POLITIK

Rp 59,6 Miliar, Anggaran Pilkada Kabupaten Tasik Setelah Ada Penambahan

×

Rp 59,6 Miliar, Anggaran Pilkada Kabupaten Tasik Setelah Ada Penambahan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2020 mengharuskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menggunakan protokol kesehatan. Demi mewaspadai penyebaran virus corona.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, penggunaan protokol kesehatan secara otomatis menuntut anggaran lebih besar. Pasalnya, KPU membutuhkan logistik lain, selain logistik Pilkada pada lazimnya.

Di samping keharusan menyediakan alat pelindung diri, peningkatan anggaran Pilkada 2020 juga disebabkan oleh adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Penambahan TPS sendiri jumlahnya signifikan. Mencapai sekitar 690 TPS. Karena sekarang ada pembatasan jumlah pemilih per TPS, dari 800 orang menjadi 500 orang.

“Kami sudah ajukan tambahan anggaran ini kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk sama-sama memenuhi kebutuhan anggaran tersebut,” ujar Zamzam, Rabu (17/6/2020).

Pada mulanya anggaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 57,5 milyar. Untuk menambal kekurangan, KPUD mengajukan permohonan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp 59,6 milyar. Praktis ada tambahan sebesar Rp 2,1 milyar.

“Itu sudah ada kesepakatan bersama bahwa akan dipenuhi. Karena Pilkada ini adalah rencana strategis nasional yang memang harus dipenuhi, mau tidak mau,” lanjutnya.

Kesanggupan pemerintah sendiri untuk mengabulkan permohonan tambahan anggaran, terang Zamzam, karena penerapan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak jika Pilkada 2020 tetap ingin dilaksanakan

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/