Oleh Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol. (Dosen FISIP Universitas Galuh)
Proses demokratisasi yang terjadi di negara kita saat ini pada setiap levelnya dapat dikatakan “paling mewah” dan berbeda dengan negara lainnya. Bagaimana tidak dikatakan “paling mewah”, ketika pemilihan langsung itu dibarengi juga dengan serentak, baik tingkat pusat, tingkat daerah, bahkan desa.
Perubahan pemilihan tidak langsung menjadi langsung seringkali dianggap bahkan diyakini sebagai refresentasi perbaikan demokrasi. Apakah perbaikan tersebut dengan serta-merta menghasilkan pemerintahan yang efektif dan mensejahterakan? Apakah menghasilkan partisipasi politik yang efektif? Apakah melahirkan pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyatnya?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar itulah yang perlu kita renungkan kembali. Kita perlu berkontemplasi bagaimana agar kehidupan politik menjadi lebih baik, bagaimana agar budaya politik semakin established (mapan) sehingga menjadi ciri atau identitas sebuah bangsa yang bermartabat.
Mendiskusikan antara pemilihan langsung dengan tidak langsung, mungkin mirip dengan mendiskusikan antara desentralisasi dengan sentralisasi sebagai sebuah pilihan dalam pemerintahan. Ketika ada salah satu anggota Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) yang dengan lantang mengatakan bahwa, ”kembali kepada pemilihan tidak langsung adalah kemunduran”. Demikian pula dengan adanya anggapan bahwa pemilihan langsung lebih demokratis daripada pemilihan tidak langsung. Benarkah demikian?
Sesungguhnya secara konseptual demokrasi itu dibingkai menjadi pemilihan langsung dan tidak langsung, kedua hal tersebut adalah pilihan yang demokratis. Kalau melihat dalam banyak literatur ilmu politik justru pemilihan tidak langsung itu adalah yang paling kuno, karena ada sejak zaman Yunani kuno dengan konsep negara kota atau “polis” yang ada pada saat itu. Dimana secara geografis dan jumlah penduduk memungkinkan untuk dilaksanakan pemilihan secara langsung. Bahkan saat itu dapat dikatakan masih ada diskriminasi gender. Dimana hanya laki-laki dan budak merdeka-lah yang memiliki hak suara, perempuan tidak memiliki hak pilih.
Sekalipun dikomparasikan dengan Amerika, dia butuh seratus tahun lebih setelah merdeka untuk memberikan hak pilih kepada perempuan. Pengalaman pertama Indonesia melaksanakan pemilihan umum, yakni tahun 1955 menunjukkan pengalaman yang sangat demokratis. Tidak ada perbedaan hak antara laki-laki dengan perempuan, keduanya memiliki hak pilih. Dari sisi ini, Indonesia keren!
Saat ini penulis termasuk yang berpikir dan mendukung agar pemilihan tidak langsung kembali dijadikan sebagai mekanisme dalam menempatkan orang dalam jabatan pemerintahan. Hal tersebut didasarkan pada dua argumentasi besar, yakni konseptual dan praktik:
Pada alasan konseptual, mari kita lihat kembali perbedaan antara pemerintah lokal/daerah (local government) dalam bentuk negara kesatuan dengan negara bagian (state) dalam negara federasi/serikat, dan mengkomparasikan bagaimana perbedaaan praktik dari kedua bentuk negara tersebut dalam menempatkan orang dalam jabatan pemerintahan.
Mengetahui perbedaan ini menjadi penting untuk kita ketahui ketika hendak meletakkan atau menempatkan atau mengadopsi sebuah mekanisme pemilihan, agar secara konsep pun diyakini relevan.
Di negara kesatuan pemerintah daerah berada di bawah pemerintah pusat, sementara di negara serikat pemerintah daerah berada di bawah negara bagian. Di negara serikat seperti Amerika yang seringkali dijadikan perbandingan atau dianggap sebagai negara yang sudah established, posisi gubernur bukanlah sebagai kepala daerah, namun sebagai kepala negara yaitu negara bagian.
Oleh karena itu Gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung. Selanjutnya ketika kita komparasikan dengan negara kesatuan seperti Perancis dan Belanda, maka posisi gubernur itu sebagai kepala daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat, tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Kemudian untuk posisi walikota/bupati baik di negara serikat maupun di negara kesatuan, sebagian besarnya tidak dipilih oleh rakyat secara langsung.
Di saat amanden Undang Undang Dasar 1945, Indonesia disebut-sebut mengikuti gaya Amerika baik dalam cara perubahan maupun substansi perubahan yang mengikuti logika sistem presidensial. Dalam praktik perubahan menyebut adendum sebagai salah satu kesepakatan dasar amandemen. Meski dalam praktiknya cara perubahannya lebih mengikuti gaya Eropa kontinental.
Sementara dari substansi perubahannya misalnya dalam parlemen melaksanakan parlemen bikameral, meski belakangan kritik terhadap hal tersebut ternyata Indonesia tidak juga memilih strong bicameralisme yang semula dianggap akan merefresentasikan keseimbangan kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam praktiknya DPD memiliki kewenangan yang terbatas, pada saat dua-duanya dipilih langsung oleh rakyat. Pada dua hal ini masih terjadi inkonsistensi!
Di Amerika Serikat ada empat model yang dilaksanakan dalam menempatkan orang dalam jabatan pemerintahan. Pertama, dipilih oleh rakyat secara langsung. Kedua, walikota/bupati diambil dari salah satu anggota council atau semacam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jadi Rakyat hanya memilih anggota council atau councillor. Ketiga, pemerintah daerahnya tidak mempunyai walikota atau bupati, yang ada adalah manager.
Bagi daerah yang seperti ini, maka council mengangkat manajer dari pejabat tinggi pemerintah yang sudah berpengalaman atau direktur perusahaan swasta yang sukses. Keempat, pemerintah daerah tidak memiliki walikota/bupati juga tidak memiliki manajer. Untuk pemerintah daerah yang seperti ini, maka pemerintah daerahnya langsung diurus oleh anggota council.
Demikian pula yang terjadi di Belanda, walikota atau bupati diangkat oleh pemerintah pusat. Kemudian yang dilaksanakan di Perancis, walikota atau bupati dipilih dari salah satu anggota council. Demikian pula di Afrika Selatan sama dengan di Perancis. Jadi cara mengisi kepala daerah simpel dan praktis. Tidak penuh hingar-bingar, hiruk-pikuk dengan menghabiskan uang puluhan, ratusan milyar bahkan triliunan rupiah.
Demikian pula dengan pemilihan presiden di Amerika itu tidak dilakukan secara langsung melainkan perwakilan. Dimana dalam tahap pertama rakyat memilih orang-orang yang duduk dalam Electoral College, yang selanjutnya orang-orang yang duduk dalam Electoral College tersebutlah yang kemudian memilih presiden. Namun nuansa demokratis sama sekali tidak berkurang yang notabene semenjak kemenangan Amerika dalam Perang Dunia II disebut-sebut sebagai “Bapak Moyangnya” demokrasi Barat.
Lantas apa yang membedakan dengan kita yang diawal tulisan saya sebut “paling mewah”? Salah satu hipotesis saya adalah karena budaya politik mereka dapat dikatakan sudah lebih mapan.
Pada sisi yang lain, saya ingin menarik relasi antara pasal 18 UUD 1945 ayat 4 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis. Klausa ini sesungguhnya relevan dengan sila keempat dari Pancasila, yaitu, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Berkaitan dengan hal ini, kita perlu jujur bahwa rumusan sila keempat tersebut belum pula dipahami dan dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan para founding father. Pasca reformasi kita terlalu dibayang-bayangi ketakutan dengan praktik politik pemerintahan (otoritarianisme) dalam orde baru tanpa kesamaan frekuensi di dalam memahami sila keempat tersebut.
Hal yang sangat mengagetkan penulis, dalam salah satu literatur karyanya Arief Pranoto dan Hendrajit menjelaskan bagaimana intervensi asing bermain (termasuk support dana) terhadap terjadinya amandemen I sampai IV sehingga substansinya lebih liberal dan tidak relevan dengan UUD 1945 asli dan Pancasila. Dimana masing-masing tahapan amandemen yang terjadi sejak tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 masing-masing mendapat kucuran dana sebesar US$ 95 Juta, US$ 45 Juta, US$ 35 Juta, US$ 25 Juta.
Jika ini benar, maka ini adalah biang liberalisasi yang terjadi saat ini. Tentu tidak semuanya jelek, tetapi banyak juga yang tidak relevan dengan semangat awal yang dikehendaki para founding father, khususnya sila keempat dari Pancasila.
Pemerintahan daerah di seluruh dunia, umumnya adalah pemerintahan komunitas. Oleh karena itu nomenklaturnya selalu merujuk kepada komunitas seperti: gemeente, commune, gemeinda, city, county, bourught, dan lain-lain. Semuanya mengandung makna sebagai community. Dalam sistem pemerintahan daerah negara modern yang demokratis, maka community diberi kepercayaan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Caranya community membentuk council atau dewan lokal. Council inilah yang mengatur dan mengurus urusan komunitas itu.
Dari konsep ini jika diadaptasi dalam pemilihan tidak langsung konteks Indonesia, maka DPRD-lah yang memilih kepala daerah, tentu saja orang-orang yang duduk di dalam DPRD tersebut asumsinya adalah mereka yang benar-benar terpilih karena kapasitasnya, karena integritas, karena keahliannya, bahkan karena akhlaknya yang baik, dan seterusnya. Cara ini tetap linier dengan pasal 18 UUD 1945 ayat 4 dan sila keempat dari Pancasila.
Selanjutnya berkaitan dengan alasan praktik, yang saya maksud adalah praktik pemilihan langsung selama ini dan menjawab tiga pertanyaan sebelumnya yaitu, “Apakah pemilihan langsung dengan serta-merta menghasilkan pemerintahan yang efektif dan mensejahterakan? Apakah menghasilkan partisipasi politik yang efektif? Apakah melahirkan pemimpin yang mencintai dan dicintai rakyatnya”? Pertanyaan-pertanyaan ini sebagai bentuk pembatasan atau penyederhanaan terhadap banyak hal yang dikaji yang tentunya pemilihan langsung ini memiliki spektrum yang luas, sebagaimana di awal bahwa ketika pemilihan langsung hendak dijadikan mekanisme penempatan orang dalam jabatan pemerintahan, tidak serta-merta disepakati. Terjadi perdebatan dalam berbagai dimensinya maupun perspektifnya.
Menjawab pertanyaan pertama, banyak fenomena alih-alih mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mensejahterakan, yang terjadi adalah oligarki dan dinasti. Banyak yang tersandera dengan konflik politik. Kemudian menjawab soal partisipasi publik, yang terjadi adalah mobilisasi dalam berbagai segmen.
Mulai dari mobilisasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, bahkan hingga RT/RW, dengan memanfaatkan APBN/APBD. Tidak terkecuali dengan memanfaatkan BUMN/BUMD sebagai “sapi perahan”. Sementara menjawab pertanyaan yang ketiga, banyak fenomena kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Ini adalah fakta-fakta yang ironi dan sangat menyedihkan dalam praktik pemilihan langsung, ketika proses pemilihan menghabiskan biaya milyaran. Semua itu adalah buah dari politik transaksional di tengah liberalisasi politik yang terjadi selama ini.
Dulu, salah satu alasan disepakatinya pemilihan langsung adalah untuk memangkas praktik politik ”dagang sapi” yang terjadi di parlemen. Apakah setelah disepakati pemilihan langsung tidak terjadi praktik politik ”dagang sapi”? Bagi saya justru saat ini jauh lebih mengkhawatirkan, praktik tersebut tidak menghentikan apa yang dulu terjadi di parlemen, melainkan lebih luas melibatkan masyarakat, menyeret/menggoda berbagai institusi hingga pilar-pilar keagamaan. Mengevaluasi pemilihan langsung bukanlah sesuatu yang tabu apalagi haram.
Pertanyaan berikutnya, dengan pemilihan secara langsung itu sebenarnya siapa yang paling diuntungkan? Yang jelas saat ini kepentingan kelompok/partai politik dan pemilik modal-lah yang diuntungkan, dan tidak mewujudkan budaya politik yang baik sebagai implikasi dari mandegnya pendidikan politik.
Akar persoalan dari semuanya adalah runtuhnya integritas pada diri setiap elemen, sehingga alih-alih memuliakan demokrasi, yang terjadi adalah marwah demokrasi semakin ternodai, khususnya oleh pragmatisme yang menjerat elit politik, pejabat, hingga rakyat.***
Ciamis, 26 September 2020











