BIROKRASI

Pemerintah Wajib Mengamankan Anggaran Memadai untuk Penanganan Covid-19

×

Pemerintah Wajib Mengamankan Anggaran Memadai untuk Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan Nota Pengantar APBD 2021 dan 7 buah Raperda Kabupaten Garut, pada Sidang DPRD Kab. Garut, di ruang rapat DPRD, Senin (2/11/2020).

KAPOL.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran  memadai untuk penanganan covid-19 dengan prioritas yang diutamakan penanganan kesehatan,  penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup serta masyarakat memiliki kemampuan daya beli, juga penyediaan jaring pengaman.

Hal tersebut disampaikan Rudy, saat menyampaikan nota pengantar bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, sekaligus pembentukan Pansus, meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kab. Garut TA. 2021 dan tujuh Raperda Kabupaten Garut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, dan dihadiri  Ketua DPRD Kabupaten Garut, Euis Ida Wartiah, Plt. Sekda Zat Zat Munazat dan pejabat lainnya.

Meski demikian Rudy berharap, kendati komponen belanja pemerintah daerah tahun anggaran 2021 diarahkan untuk penanggulangan pandemi covid-19, akan tetapi penguatan terhadap pencapaian target kinerja RPJMD tahun 2019-2024 tetap harus diperhatikan.

“Tentunya upaya penguatan itu, akan lebih difokuskan kepada hal-hal yang berkenaan dengan prioritas kita di tahun 2021 dalam mewujudkan pencapaian indeks pembangunan manusia,” kata Rudy di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/11/2020),

Selain itu, Rudy juga mengatakan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 ini merupakan momentum yang akan menentukan implementasi paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Menurut dia lebih menekankan kepada terwujudnya kepercayaan masyarakat, melalui peningkatan peran dan fungsi pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam nota pengantarnya, Rudy pun berharap, agar proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai jadwal. Sehingga, penetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021, dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu tanggal 23 Desember 2020, karena  tanggal 24 hingga 31 Desember akan memasuki libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

Selain Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2001, 7 Raperda yang menjadi pembahan pansus saat itu juga  meliputi  Raperda tentang irigasi; Raperda tentang perkumpulan petani pemakai air; Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selain itu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Des Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Termasuk Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. [Anang KN]