KAPOL.ID—Forum Komunikasi Aktivis Muda Ciawi (FKAMC) melangsungkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/11/2020). Mereka diterima oleh Komisi I, II, dan III; di ruang rapat paripurna.
Banyak hal yang FKAMC utarakan. Terutama seputar transparansi pemerintah soal sejumlah pembangunan di sekitar alun-alun dan terminal Ciawi. Karena itu, dinas-dinas terkait pun dihadirkan. Antara lain Dinas PUPR, Dishub, Dinas Indag, dan Dinas Perizinan.
“Poin yang paling penting yang kami utarakan salah satunya terkait pengerjaan proyek penataan alun-alun Ciawi. Di sana kami menermukan cukup banyak permasalahan,” ujar Ketua FKAMC, Sukma Permana Kusuma.
Permasalahan yang Sukma maksud mulai dari proses sosialisasi. Bahkan, alih-alih sosialisasi, yang tampak justru lebih pada pem-back up-an. Pujasera atau pedagang kaki lima di sekitar alun-alun Ciawi juga banyak yang tidak memiliki izin. Lebih jauhnya, Sukma menangkap indikasi adanya jual-beli proyek.
“Benar atau tidaknya kami tidak tahu. Cuma ada indikasi di lapangan seperti itu. Makanya kita kros cek ke sini. Karena yang kami takuti, kalau itu benar terjadi, nanti kualitas pembangunan seperti apa? Kebayang kan, duitna geus leungit, ngerjakeunna kumaha?,” sambung Sukma.
Sementara yang disoal oleh FKAMC terkait terminal Ciawi adalah pengelolaannya sendiri. Sejauh pengetahuan FKAMC, lahan terminal Ciawi adalah milik perseorangan, yang kemudian disewa oleh Dishub.
“Masalahnya, kalau malam-malam hari, di luar terminal itu digunakan oleh pedagang kaki lima yang dikelolanya bukan oleh Dishub, tetapi oleh perseorangan. Itu kan sudah keluar dari jalur. Harusnya, kalau Dishub yang menyewa, yang mengelola juga Dishub sepenuhnya,” tambahnya.
Poin ketiga dari keluhan FKAMC adalah soal ketimpangan pemberian perizinan oleh Dinas Perizinan terkait pembangunan mini market. Warga Ciawi berniat berinvestasi melalui pendirian Tasmart, tetapi izin membangun tidak kunjung turun.
“Dinas berdalih bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin mini market sebelum ada persetujuan dari Himpunan Pasar Ciawi, sesuai Perda nomor 4 tahun 2014. Tapi, kok di sana juga ada mini market berjejaring yang diberi izin. Bahkan ada juga mini market tak berizin, tapi dibiarkan beroperasi,” tambahnya lagi.
Atas semua persoalan yang diutarakan oleh FKAMC, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana menegaskan bahwa dewan akan merespon, mengkonformasi ke dinas-dinas terkait, melakukan survai ke lapangan, kemudian melakukan tindakan.
“Kami tidak ingin terjadi Alun-alun Manonjaya jilid kedua. Jadi, banyak hal yang harus kita proses. Sekarang sudah bukan zamannya urang susulumputan,” ujar Aang.
Dewan juga berkomitmen untuk memudahkan sistem investasi. Karena memang sudah ada aturannya. Jadi, tidak boleh dipersulit.
“Toh masyarakat Ciawi juga menginginkan investasi. Makanya, ini proses, dong. Kita kawal, apakah itu betul bahwa masyarakat Ciawi ingin berinvestasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi? Apa kendalananya di bawah? Kenapa sampai hari ini proses perizinan itu belum juga diselesaikan? Mari kita gali,” tandas Aang.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/











