KAPOL.ID–Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Hario Prasetyo menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam penanganan Polres Tasikmalaya.
Himbauan tersebut Hario kemukakan setelah terkuaknya perkara penipuan yang dilakukan AF (40) dan S (43). Keduanya kini mendekam di penjara, karena sudah terbukti bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagaimana kapol.id beritakan sebelumnya, AF dan S menipu korbannya sebesar Rp 50 juta, dengan dalih mempunyai akses ke Polres Tasikmalaya. Sehingga mengaku dapat menyelesaikan perkara korban yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Jangan percaya! Karena pada intinya, kita memproses setiap perkara yang kita tangani secara proporsional. Sesuai dengan fakta perbuatan,” ujar Hario di Mako Polres Tasikmalaya.
Dalam kata lain, Polres Tasikmalaya dengan sendirinya akan menghentikan penyelidikan, kalau dalam sepanjang prosesnya tidak terkuak fakta perbuatan pidananya.
“Begitu halnya dengan apabila kita dapat simpulkan bahwa fakta perbuatannya merupakan sebuah perbuatan pidana, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” tandas Hario.