BIROKRASI

Pjs Bupati Tasik Bersedia Usulkan Kenaikan UMK, Penuhi Aspirasi SBSI 1992

×

Pjs Bupati Tasik Bersedia Usulkan Kenaikan UMK, Penuhi Aspirasi SBSI 1992

Sebarkan artikel ini
Pjs Bupati Tasikmalaya berkomitmen mengajukan usulan kenaikan UMK untuk tahun 2021 sesuai aspirasi SBSI 1992. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Priangan Timur menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/11/2020). Pjs Bupati Tasikmalaya beserta jajarannya menerima SBSI 1992 di Sekretariat Daerah.

Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara menjelaskan bahwa tujuan audiensi tersebut terkait permohonan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Tasikmalaya tahun 2021.

Deni menegaskan bahwa upayanya tersebut merupakan wujud konsistensi SBSI 1992 dalam memperjuangkan para buruh. Khususnya yang ada di Priangan Timur dan Jawa Barat pada umumnya.

“Karena sesuai dengan surat edaran dan Surat Keputusan Gubernur, bahwa UMK ini tidak ada kenaikan. Artinya tetap memakai komponen upah tahun 2020,” lanjutnya.

SBSI 1992, masih kata Deni, merasa keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2021. Sehingga pihaknya memperjuangkannya. Ia juga merasa bahwa respon Pjs Bupati Tasikmalaya sangat baik.

“Begitu juga dengan yang lainnya, seperti Disnaker, sama-sama sangat responsif. Mudah-mudahan aspirasi kami juga disampaikan kepada Bapak Gubernur,” Deni berharap.

Di lain pihak, Pjs Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko berkomitmen untuk menampung aspirasi SBSI 1992. Ia bahkan melihat UMK sebagai sebuah kondisi yang tidak bisa diabaikan.

“Jadi pada saatnya kami akan usulkan kepada gubernur. Karena sejatinya, UMK itu diusulkan oleh bupati kepada gubernur. Usulannya sesuai dengan yang dibahas di dewan pengupahan, kalau sudah disepakati satu angka,” terang Hening.

Adapun proses selanjutnya, kata Hening, terserah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara diterima atau ditolak. Karena pada dasarnya pemerintah provinsi juga mempunyai Dewan Pengupahan dan tahu cara menghitungnya.

“Usulan akan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 18 November. Karena batas waktu proses penetapan UMK ini tanggal 21 November. Dewan Pengupahan butuh waktu memprosesnya selama tiga hari. Baru nanti ditanda tangani oleh Pak Gubernur,” pungkas Hening.