HUKUM

Pemkot Banjar Terus Didera Perkara Hukum

×

Pemkot Banjar Terus Didera Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID-
Belum juga tuntas berurusan dengan komisi anti rasuah, Pemkot Banjar kembali dihadapkan dengan perkara hukum.

Hampir sama dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.

Pemkot Banjar saat ini tengah menghadapi gugatan hukum di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

CV. Mekar Aji Rahayu menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Banjar untuk Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT.3 Kiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Gugatan telah didaftarkan dengan nomor register Perkara 128/G/2020/PTUN.BDG

Kuasa hukum CV. Mekar Aji Rahayu, Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H. menjelaskan gugatan PTUN yang dilayangkan oleh CV. Mekar Aji Rahayu terhadap pokja karena menilai perbuatan Pokja yang melanggar Asas-Asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL)

“Kami menilai pokja telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi dan kami mensinyalir adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan,” katanya.

Dikatakan, gugatan PTUN ini dilayangkan setelah beberapa waktu sebelumnya kliennya menempuh upaya administrasi yakni dengan melakukan sanggah dan sanggah banding.

“Baik sanggah maupun sanggah banding tidak mendapat jawaban yang komprehensif, maka gugatan PTUN inilah yang kami tempuh,” ungkapnya.

Pihaknya menguji apakah perbuatan Pokja ini benar atau tidak. Sehingga persoalannya bukan pada menang dan kalah namun pada profesionalisme kerja pokja pemilihan.

Terdapat beberapa kejanggalan, lanjut Kukun, dalam proses pemilihan pemenang tender pekerjaan tersebut.

Paling mencolok adalah pemenang pertama nilai penawarannya lebih tinggi, padahal seharusnya jika mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang seharus penawar harga terendah dan wajar itu yang harus jadi pemenang,

“Saya memandang hal ini bisa dijadikan referensi untuk kedepannya. Dimana para pelaksana pemerintahan harus sadar terhadap dampak hukum atas sebuah tindakan yang dilakukan,” pungkasnya.

Dilain pihak, Kepala Bagian PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang Jasa) Setda Kota Banjar, Anri Kurniawan, enggan memberikan komentar.

Pernyataan dari tim Advokasi Pemkot Banjar, Edis Gunawan SH, mengakui adanya upaya hukum melalui PTUN tersebut.

Kendati demikian pihaknya belum dapat memberikan penjelasan langkah apa yang akan dilakukan.

“Nanti setelah agenda pembacaan tuntutan dibacakan, baru kami akan ambil langkah-langkah penanganannya seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” singkatnya.***