KAPOL.ID –
Proses PHK pekerja di salah satu bank plat merah Kota Banjar tuntas. Begitupula dengan hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban manajemen bank.
“Kita sudah mundur dari kuasa hukum 26 pekerja yang mengadu. Semua hak pekerja sudah dipenuhi bank,” kata Dr HN Suryana dari Kantor Hukum dan Advokasi HN Suryana, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pembayaran telah dilakukan secara sentralisasi oleh kantor pusat bank plat merah. Dan dicatat di masing-masing kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku. Persoalan hak-hak pekerja merupakan ranah internal perusahaan.
“Seluruh hak sudah ditunaikan manajemen. Mulai dari Tunjangan Hari Tua (THT), Prospen, gaji proporsional, uang persandingan, DPLK hingga penggantian cuti tahunan.”
“Pembayarannya langsung ke rekening payroll masing-masing pekerja,” jelasnya.
Ia mengatakan, keputusan mundur dari kuasa 26 pekerja karena keterangan tidak lengkap dan utuh. Meskipun demikian semua hak pekerja sudah dipenuhi oleh manajemen bank.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya pihak bank.”
“Kenapa mundur, keterangan dari pekerja ada yang tidak lengkap dan utuh. Imbasnya kepada analisis hukum dan informasi yang simpang siur,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga hukum. Karena transparansi, jujur, dan berdasarkan informasi yang valid merupakan ruh dari penegalan hukum.
“Kami menyadari bahwa setiap informasi yang kami terima harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab profesional kami,” katanya.***