KAPOL.ID–Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkali-kali mendapat tuntutan agar melakukan penindakan atas dugaan kecurangan selama Pilkada. Ada juga pihak yang meminta agar Bawaslu menerbitkan rekomendasi diskualifikasi terhadap salah satu pasangan Peserta Pilkada.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tugas pengawasan atas seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU. Mulai dari pendaftaran hingga rekapitulasi raihan suara masing-masing pasangan di tingkat Kabupaten.
“Tapi setiap laporan terkait pelanggaran tetap kita terima. Kita jadikan itu sebagai informasi awal. Karena memang banyak yang belum memenuhi syarat formil dan materiil,” terang Dodi.
Atas informasi awal itulah, lanjut Dodi, pihaknya akan melakukan penelusuran. Kalau pada prosesnya kemudian menemukan bukti-bukti yang memenuhi unsur formil dan materiil sebagai pelanggaran Pemilu, maka kemudian akan berlanjut ke jenjang penanganan.
Sementara terkait keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan oleh KPU, Dodi menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan ruang-ruang konstitusi yang ada. Toh semua pintunya terbuka lebar.
“Misalnya, kalau terkait sengketa hasil Pilkada itu kan bisa diselesaikan di MK,” lanjutnya.
Di lain hal, Dodi tidak keberatan apalagi melarang publik menggelar aksi demonstrasi. Tetapi ia mengingatkan bahwa kini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Tentu protokol kesehatan mesti menjadi salah satu yang diperhatikan.
“Jangan sampai ini menjadi klaster penyebaran virus korona. Tolonglah bahwa menyampaikan aspirasi itu jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat juga,” tandas Dodi.