KAPOL.ID–Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya memang sudah selesai. Peraih suara terbanyak juga sudah jelas. Tetapi KPU sama sekali belum menetapkan bupati-wakil bupati terpilih.
Kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, semua ada tahapan dan jadwalnya. Pihaknya kini masih menunggu kemungkinan munculnya gugatan dari berbagai pihak.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu apakah ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, atau tidak,” ujar Zamzam di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Zamzam menyadari bahwa jika dilihat dari potensinya, gugatan atau sengketa atas hasil Pilkada bisa saja berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, belakangan ini demonstrasi berlangsung setiap hari.
Di samping itu, tim penangan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz, berkali-kali mengatakan akan membawa perkara tersebut ke MK. Tapi tidak menutup kemungkinan juga tidak sampai berakhir di MK.
“Kalau tidak ada sengketa hasil Pilkada di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal segera melaksanakan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020 ini,” lanjutnya.
Hingga berita ini terbit, Zamzam belum bisa mengonfirmasi jadwal pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Katanya, pihaknya mesti menunggu dulu buku registrasi perkara konstitusi dari MK.