PARLEMENTARIA

Sikap Komisi III DPRD Soal Leuweung Keusik

×

Sikap Komisi III DPRD Soal Leuweung Keusik

Sebarkan artikel ini
Aang Budiana (paling kiri) menjamin keseriusan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengawal persoalan terkait penambangan pasir di Leuweung Keusik.

KAPOL.ID—Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal persoalan yang terjadi di Leuweung Keusik; Kampung Pasir Ipis, Desa—Kecamatan Padakembang.

Pernyataan sikap tersebut Aang sampaikan di hadapan Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) dan perwakilan sejumlah dinas. Mereka bertemu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda audiensi, Selasa (12/1/2021).

Detil persoalannya sendiri terkait aktivitas CV Trican di Leuweung Keusik. Masyarakat sekitar sana menangkap indikasi yang mengarah pada kegiatan penambangan pasir galian C.

Melalui AMPEG, masyatakat menolak kegiatan penambangan pasir di Leuweung Keusik. Sehingga pada saat audiensi, mereka mempertanyakan prizinannya.

Semua pihak pada akhirnya sepemahaman, bahwa perizinan pertambangan adalah ranah kewenangan pemerintah provinsi. Tetapi AMPEG meminta pihak dinas terkait meninjau ulang rekomendasi yang mereka keluarkan, sebagai landasan turunnya izin.

Sebagai pengejawantahan sikapnya, Aang menegaskan bahwa pada hari itu juga Komisi III akan membuat nota dinas. Isinya memerintahkan Camat Padakembang untuk mengajak masyarakat, AMPEG, dan CV Trican melakukan musyawarah.

“Silahkan kaji kembali, apa sesungguhnya yang menjadi persoalan selama proses perizinan itu. Nanti Pak Camat melaporkan hasilnya kepada kami,” ujar Aang.

Laporan hasil permusyawaratan yang Aang maksud akan penting bagi Komisi III. Sebab setelah itu Komisi III akan kembali membuat nota dinas untuk dinas-dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

“Nanti kami akan meminta dinas-dinas terkait agar meninjau ulang rekomendasi yang mereka berikan, yang menjadi landasar turunnya perizinan. Sama, ini juga laporannya harus disampaikan kepada kami,” lanjutnya.

Proses selanjutnya, Komisi III akan menjadikan laporan dinas-dinas terkait sebagai landasan pembuatan nota ulang, untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pihak pemberi izin pertambangan.

“Saya menjamin bahwa sikap kami ini serius. Karena Komisi III juga sudah melakukan hal yang sama sebelumnya. Pertama terkait pembangunan Pasar Cikalong. Kedua terkait pembangunan Alun-alun serta Pasar Ciawi,” Aang menandaskan.