KAPOL.ID–CV Trican menguji kehadiran negara. Perusahaan tambang pasir yang mengantongi izin produksi di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya itu merasa haknya tak terpenuhi.
“Hak kami itu menambang, karena izinnya sudah terbit. Sementara hari ini, kami dihentikan untuk produksi,” ujar kuasa hukum sekaligus juru bicara CV Trican, Andi Ibnu Hadi.
CV Trican pun melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, yang ditujukan ke berbagai pihak. Antara lain ke pihak kepolisian, DPRD, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bahkan sampai ke kantor sekretariat presiden.
CV Trican kini bukan hanya menunggu jawaban, melainkan juga tindakan yang jelas dari pihak kepolisian dan negara untuk melindunginya karena hendak mengimplementasikan produk hukum (izin menambang).
“Kalau produk hukum ini tidak bisa diimplementasikan, berarti negara lemah. Ternyata negara tidak lebih jago daripada AMPEG (Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung, Red.),” sindir Andi.
CV Trican mengambil langkah tersebut, lanjutnya, karena mereka menganggap ada kerja yang lamban dari pihak kepolisian. Harapan CV Trican polisi lebih proaktif dalam menangani permasalahan.
“Kemarin kita mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Di situ catatannya soal saksi dan sebagainya. Lho, seharusnya dengan aksi saja bisa ketahuan (menemukan saksi, Red.),” lanjutnya.
Andi berkeyakinan bahwa mustahil polisi sampai tidak tahu siapa pemimpin aksi, yang mengerahkan massa, termasuk yang melakukan penghadangan truk dan kendaraan lain milik CV Trican. Karena polisi mempunyai intelejen.
“Harusnya ini sudah menjadi inisiasi kepolisian. Jadi tidak perlu lagi kami mencari-cari saksi. Toh sudah tampak di media online, televisi, dan sebagainya,” tegas Andi.
Andi juga mempersilahkan pihak kepolisian menerjemahkan apa yang dimaksud dengan menghalang-halangi proses tambang. Baginya, apa yang dilakukan AMPEG sudah masuk ke ranah itu.












