“Pengembang Diduga Tak Penuhi Persyaratan Administratif, Teknis dan Lingkungan”
KAPOL.ID – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kejadian tanah longsor di Desa Cihanjuang, Kec. Comanggung dari hasil pengecekan sementara, ditemukan beberapa dugaan penyebabnya.
Seperti, pertama adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum di tembok.
Drainase tersebut, kata kapolres, airnya mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis tepat di atas TKP longsor).
Aliran air di drainase tersebut, selanjutnya kembali mengarah ke satu selokan yang kemudian mengalir ke sungai yang lebih besar.
Ketika hujan lebat dan debit air besar, maka drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan.
Sehingga, membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, serta longsor hingga menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya.
Dikatakan Kapolres Eko, didapatkan juga keterangan jika perumahan SBG tidak memiliki TPT di sepanjang jalur longsoran tersebut.
Kemudian, didapatkan keterangan lain terkait adanya penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis, untuk dijadikan jalan.
Berkaca dari itu, maka kekuatan lereng disana menjadi tidak stabil.
“Lokasi longsor di Perumahan SBG dengan pengembang PT. Satria Bumintara Gemilang adalah pola gerakan tanah dengan kemiringan 20% s/d 40%. Dan, yang terkena dampak longsoran yaitu Perumahan Pondok Daud dengan pengembang PT. Amaka Pondok Daud, adalah pola ruang gerakan tanah dibawah 15% dan di sekitar lokasi terdapat pola ruang resapan air,” kata kapolres, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurut dia, itu sesuai analisa berdasarkan prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan yang pola dan strukturnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang pada saat ini.
Dalam RTRW tersebut, dipertegas bahwa kawasan rawan gerakan tanah adalah kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi.
Menurutnya, bahwa dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah dibawah 40% diperbolehkan pembangunan hunian terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng, diterapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia.
Bahkan, diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Masih berdasarkan RTRW Kabupaten Sumedang pada saat ini, kata kapolres, bahwa pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan.
Sehingga, tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian.
Menilai fakta tersebut, kata kapolres, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.
Karena, tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat.
Sehingga, meminimalkan pembebanan pada lereng dan diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa tanah longsor.
Kapolres mengatakan, ada beberapa rencana tindak lanjut seperti, melakukan wawancara dengan penanggung jawab teknis pembangunan perumahan Kampung Geulis.
Kemudian, meminta keterangan dari PT. Amaka Pondok Daud (Pengembang Perumahan Cihanjuang A Regency), meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kemeterian ESDM.
Bahkan, meminta keterangandari BMKG Bandung dan meminta keterangan atau pendapat ahli pidana.
Fakta-fakta
Beberapa fakta diperoleh berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga, pengembang dan dinas terkait.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Cihanjuang, Yuyus Yusuf.
Mengutip pengakuan kades, kapolres mengatakan bahwa dirinya mengetahui terkait kejadian bencana longsor tersebut.
Dikatakannya, kades menduga yang menjadi penyebab longsor yakni akibat curah hujan yang tinggi.
Sehingga, masih menurut kades, debit air meningkat dan drainase yang kondisinya tidak baik itu menampung air yang datang dari perumahan Kampung Geulis.
Selanjutnya, air menggenang di lokasi perumahan Parakan Muncang dan terjadilah longsor.
“Kemudian longsor menimpa area Perumahan Pondok Daun yang juga mengakibatkan warga sekitar mengalami luka-luka sampai ada yang meninggal dunia,” kata kapolres mengutip pernyataan kades.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, menurut keterangan kades bahwa Perumahan Parakan Muncang dibangun pada tahun 1955.
Kemudian, perumahan kampung Geulis dibangun pada tahun 2018 dan Perumahan Pondok Daun pada 2016.
Keterangan warga yang lain, kata kapolres, diantaranya kesaksian dari Panggung Wibowo sebagai Ketua RW 12 Perumahan Parakan Muncang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.
Menurut dia, kata kapolres, bahwa dirinya mengetahui perihal terjadinya bencana longsor tersebut.
Namun, warganya tidak ada yang mengalami korban jiwa dan hanya berupa kerugian materi saja.
Sesuai penjasan dia, ha ya beberapa rumah warga rusak yang disebabkan longsor dan diperlukan penanganan.
Menurut Panggung Wibowo, kata kapolres, penyebab terjadinya longsor akibat air yang mengalir di drainase belakang Perumahan Parakan Muncang, tidak lancar.
Sehingga, air tersebut menggenang di lokasi dan kemudian menyerap ke dalam tanah.
Masih sesuai keterangan Panggung Wibowo, kata kapolres, drainase sudah tidak ada tahanannya yang kemudian longsor.
Menurutnya, warga pun mengetahui bahwa pembangunan perumahan tersebut memakai tanah urugan atau bukan tanah sesuai ahli.
Selain itu, dia pun menyampaikan saluran air juga belum dibeton masih berupa selokan biasa, dan itu sejak awal pembuatan.
Kapolres mengatakan, adapun pihak warga RW 12 sempat melayangkan surat keberatan kepada pihak pengembang tertanggal 16 November 2018 diketahui oleh Kepala Desa Cihanjuang dan pihak perumahan yaitu PT Satria Bumintara Gemilang.
Surat tersebut, terkait dengan adanya pembangunan jalan akses ke perumahan Kampung Geulis.
Alasannya, warga melihat sudah ada aktifitas memotong tebing untuk akses jalan ke lokasi perumahan baru tersebut.
“Warga juga sudah membuat permohonan secara lisan untuk pembuatan bronjong di sepanjang jalan baru yang dibuat oleh pengembang. Karena, pembuatan jalan tersebut ada penebangan pohon ditakutkan terjadi longsor,” ujarnya.
Fakta-fakta lainnya, kata kapolres, yakni disampaikan Slamet Suripto warga RT 6 RW 12 Perumahan Parakan Muncang yang juga terkena dampak longsor.
Slamet mengaku mengetahui terkait dengan terjadinya longsor tersebut.
Namun warganya tidak ada korban jiwa, hanya saja korban secara materi berupa beberapa rumah yang rusak.
Ia menduga terjadinya longsor akibatkan saluran air yang tidak lancar.
Bankan, ia menilai drainase dibuat secara asal-asalan oleh pihak pengembang Perumahan Kampung Geulis yaitu PT Satria Bumintara Gemilang yang juga merupakan pengembang dari Perumahan Parakan Muncang.
Ia menganggap kemudian air tersebut menggenang dan mengakibatkan longsoran tanah.
Masih menurut Slamet, kata kapolres, bahwa pihak warga pernah menyampaikan keberatan dengan pembangunan adanya pengembangan perumahan Kampung Geulis.
Keberatan tersebut, bahkan melalui surat tertulis agar melakukan penanganan agar, tidak terjadi bencana.
Namun, kata Slamet, ternyata tak diindahkan dan terjadilah bencana longsor.
Diketahui, beberapa fakta juga disampaikan oleh beberapa warga lainnya yang juga mengatakan jika longsor diduga akibat dtainase tak baik, curah hujan yang tinggi, kontur tebing yang curam serta tanah yang dipakai merupakan tanah urugan.
Sementara itu, Yamam Mutaqin selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, diketahui tugasnya hanya menyusun pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Kemudian, ia pun brrtugas melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola sumber daya air serta membuat kajian file banjir.
“Adapun saran teknis file banjir untuk perumahan Kampung Geulis terbit pada tahun 2018, untuk Perumahan Cihanjuang Regency pada tahun 2017, sedangkan Perumahan Parakan Muncang seperti diketahui sudah memiliki keterangan banjir pada tahun 1996,” ujar kapolres mengutip Yamam.
Namun, menurut kapolres bahwa saksi Yamam tidak memiliki arsipnya.
Terkait penyebab terjadinya longsor, Yamam menduga akibat curah hujan yang tinggi, adanya air yang langsung meresap ke dalam tanah dan tanah menjadi labil, serta berkurangnya kekuatan sehingga terjadi longsor.
Kapolres mengatakan, kemudian digali keterangan dari Tedi Turmudi, ST yang saat ini menjabat Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bidang Tata Bangunan pada kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Dikatkaan, ruang lingkup tugas Tedi yakni melaksanakan perencanaan bangunan gedung untuk lingkup pemerintahan serta menerbitkan rekomendasi sebagai salah satu syarat penerbitan IMB pada pembangunan perumahan.
Menurut keterangan Tedi, kata kapolres, terkait dengan Perumahan Parakan Muncang Perumahan Kampung Geulis dan Perumahan Cihanjuang Regency belum pernah ada permohonan untuk saran teknis dari dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang.
Menurut pengakuan Tedi,
bahwa berdasarkan foto atau visual kejadian longsor tersebut, diduga terjadi akibat jatuhnya tanah yang ada pada tebing tersebut akibat curah hujan yang tinggi.
Menurut kapolres, keterangan selanjutnya dari Ir. Budi Irawan selaku Kepala Bidang Penataan dan penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang.
Budi, kata kapolres, tugasnya merumuskan program kerja inventarisasi data informasi sumber daya alam skala kabupaten dan mengendalikan koordinasi sinkronisasi pembuatan RPPLH dalam rencana pembangunan jangka panjang.
Diketahui, ketika Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang ditanya soal penerbitan saran teknis berupa dokumen lingkungan, Budi mengaku lupa email amdal atau SPPL sebagai dasar dari pengembang untuk melaksanakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh pengembang.
Menurut kapolres, adapun terkait dengan apakah dilaksanakan atau tidaknya saran teknis tersebut, pihaknya belum melakukan pengecekan ataupun pengawasan lebih lanjut.
Adapun soal diduga menjadi penyebab gejala tersebut adalah curah hujan yang tinggi.
Dan yang Budi selaku saksi ketahui, bahwa lokasi perumahan tersebut berada di pola ruang kawasan rawan bencana gerakan tanah
Selanjutnya, sesuai keterangan Agus Jani Hidayat selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang yang juga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan bidang perencanaan tata ruang melakukan pengendalian pemanfaatan ruang, dirinya mengetahui terkait dengan adanya kejadian longsor tersebut.
Bahkan, menurut pengakuannya, sudah melaksanakan peninjauan.
Menurut dia, yang mengalami longsor yakni Perumahan Parakan Muncang dan Perumahan Cihanjuang Regency.
Dikatakan Agus, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang, lokasi kejadian adalah pola ruang rawan gerakan tanah.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari Irwan Apong selaku direktur dari PT Satria Bumintara Gemilang yang juga pengembang Perumahan Parakan Muncang dan Perumahan Kampung Geulis yang lokasinya berada di titik longsor mengaku mengetahui terkait dengan adanya kejadian longsor tersebut.
Bahkan, Irwan Apong mengaku pada saat kejadian sedang ada di area perumahan Parakan Muncang yang telah dibangun pada tahun 1955.
Adapun terkait dengan perizinan perumahan tersebut, Irwan mwngatakan sudah lengkap sesjai kajian dan saran teknis yang berlaku pada saat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Irwan, kata kapolres, keseluruhan luas lahan Perumahan Parakan Muncang 35 hektare dan sudah terbangun 1.128 unit.
Sementara, menurut Irwan bahwa perumahan Kampung Geulis luasnya 10 hektare dan terbangun 240 unit dari rencana 900 unit.
“Adapun untuk pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan unit penyediaan drainase dan juga pembangunan tembok penahan tebing (TPT), kata kapolres, Irwan mempercayakan hal tersebut ke kontraktor atau pelaksana teknis. ***









