KAPOL.ID—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya mengukuhkan dan membina sebanyak 39 relawan, Kamis (4/2/2021). Bertempat di Gedung MUI, Jl. K. H. Ruhiat No. 56A, Cipakat, Singaparna.
Relawan yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya itu kemudian disebut Sahabat Baznas. Dalam hal ini, satu kecamatan hanya mempunyai satu orang Sahabat Baznas.
“Perekrutan Sahabat Baznas ini diserahkan kepada masing-masing UPZ (Unit Pengumpul Zakat, Red.) di masing-masing kantor kecamatan,” ujar Cecep Abdul Qoyyum, Komisioner Baznas Kabupaten Tasikmalaya Bidang Perencanaan dan Keuangan.
Adapun fungsi dari Sahabat Baznas antara lain untuk membantu menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, yang tidak terikat dengan kelembagaan.
Adapun yang terikat dengan kelembagaan, kata Qoyyum, Baznas sudah mempunyai UPZ. UPZ itu sudah melekat pada setiap SKPD, UPTD, dan lembaga vertikal.
Di samping menghimpun, Sabahat Baznas juga berfungsi sebagai surveyor. Mereka bertugas melakukan asesmen kelayakan calon penerima dana ZIS (mustahik) dari Baznas.
“Harapannya, penghimpunan ZIS semakin meningkat. Kemudian pendistribusian dan pendayagunaannya betul-betul tepat sasaran dan tepat manfaat,” lanjut Qoyyum.
Mengingat fungsinya yang sedemikan besar, Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya Acep Thohir Fuad menambahkan bahwa, Baznas berkewajiban membina Sahabat Bazas.
“Mereka nanti di lapangan akan berhadapan dengan para muzakki. Blusukan. Jadi kita bina agar tahu bagaimana cara menyadarkan masyarakat sehingga bersedia berzakat. Termasuk cara penghitungannya,” ujar Acep.
Acep sepenuhnya menyadari bahwa pembinaan terhadap Sahabat Baznas bagian dari tanggung jawabnya, setelah melakukan perekrutan dan pengukuhan. Dengan demikian perilaku khianat Sahabat Baznas dapat dihindari .
“Kegiatan yang kita selenggarakan sekarang ini adalah salah satu upaya. Adalah suatu kepastian bahwa khianat dalam ajaran Islam itu sangat-sangat tercela,” lanjutnya.
Kalaupun di kemudian hari masih ada oknum yang menyalahgunakan ZIS, Baznas bisa bermusyawarah dan menggantinya dengan yang lebih baik.
“Karena itu harus segera diatasi. Apalagi ini yang diurusnya masalah zakat. Titipan zakat itu sangat berat,” Acep menandaskan.