KANAL

IESA Anjurkan D’LIMA untuk Pengelolaan Masker Setelah Digunakan

×

IESA Anjurkan D’LIMA untuk Pengelolaan Masker Setelah Digunakan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda membuat kita semua harus terus berusaha membatasi ruang gerak virus Covid-19.

Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari upaya perubahan perilaku masyarakat berupa gerakan 3M, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, hingga upaya perubahan structural berupa kebijakan pemulihan ekonomi melalui program Pemuilhan Ekonomi Nasional (PEN).

Anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan melalui aktivitas 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah tepat dalam memitigasi penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia atau Indonesian Environmental Scientist Association (IESA), Dr Yuki M.A.

“Terkait penggunaan masker, IESA mempunyai perhatian terhadap pengelolaan masker pasca digunakan, mengingat droplet dari pengguna masker masih mungkin bertahan hingga beberapa hari setelah selesai digunakan,” ujar Yuki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2).

Pengelolaan masker bekas guna yang tidak tepat, berpotensi menjadi media penyebaran virus Covid-19 dan virus-virus lainnya kepada masyarakat luas, khususnya tenaga pengelola sampah.

Berbeda dengan Rumah Sakit yang sudah memiliki mekanisme pengelolaan
limbah medis yang jelas, pengelolaan limbah masker pada skala rumah tangga relatif perlu penguatan sehingga perlu ada gerakan untuk melengkapi anjuran 3M yang dilakukan pemerintah.

Terlebih cukup banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Pada Webinar ini, Sekjen IESA, Dr. Lina Tri Mugi Astuti, mengungkapkan fakta dari hasil rapid study yang dilakukan IESA, terdapat 74,8% responden tidak melakukan disinfeksi masker dengan cara dicuci dengan sabun atau detergen sebelum dibuang.

Sementara, hanya 11,7% responden yang menyatakan bahwa sampah masker yang sudah digunakan diangkut petugas kebersihan secara terpisah dari sampah rumah tangga lainnya.

Hal ini berarti bahwa risiko penyebaran virus Covid-19 bagi tenaga pengelola sampah memang masih relatif tinggi.

Dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19 dari masker bekas digunakan, serta sejalan dengan apa yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IESA menganjurkan gerakan pengelolaan masker bekas digunakan yang dikenal dengan D’LIMA, yaitu Dilepas, Dilipat, Didisinfeksi, Digunting, dan Dibuang di tempat yang aman.

Anjuran menerapkan D’LIMA setelah menggunakan masker, diharapkan dapat memitigasi penyebaran virus melalui masker bekas digunakan, ujar Yuki.

Gagasan D’LIMA ini senada dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid yang menyatakan bahwa semua masyarakat yang menggunakan sudah selesai menggunakan masker diharapkan untuk mendisinfeksi/merendam dengan sabun, selanjutnya digunting dan ditempatkan pada wadah pembuangan untuk selanjutnya diangkut ke TPS SRT di kelurahan/ kecamatan, dan kemudian diangkut ke TPA. ***