KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan wilayah Jawa Barat dalam dua pekan terakhir.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan, para korban justru dirusak masa depannya oleh orang terdekat mereka sendiri, yakni seorang paman di Pangandaran dan ayah tiri di Ciamis.
Fenomena kelam ini memantik perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.
Pihaknya menilai kondisi tersebut sudah masuk dalam kategori krisis sosial, di mana rumah yang seharusnya menjadi benteng paling aman bagi anak kini malah bertransformasi menjadi lokasi yang sangat rawan.
Kasus pertama diungkap jajaran Polres Pangandaran. Petugas menangkap seorang pria berinisial K (50), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia diduga kuat melakukan kekerasan seksual secara berulang kali terhadap keponakannya sendiri, AC (14).
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari membeberkan, korban diketahui tinggal bersama tersangka hampir satu tahun pascameninggalnya kedua orang tua korban. Awalnya, tersangka memboyong korban dengan dalih ingin memberikan tempat tinggal dan perlindungan.
”Kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” terang AKBP Ikrar, Kamis (30/7/2026).
Aksi bejat K akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp kepada sang kakak. Menerima aduan memilukan tersebut, kakak korban langsung melapor ke Polres Pangandaran hingga polisi bertindak cepat menetapkan K sebagai tersangka.
Tak kalah memilukan, Satreskrim Polres Ciamis juga membekuk H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Pria ini diringkus setelah diduga tega menyetubuhi anak tirinya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyebutkan, aksi biadab itu dilakoni pelaku selama kurang lebih 3 tahun dengan intensitas sedikitnya 15 kali pengakuan. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya sedang tidak berada di tempat.
Modus yang dilancarkan bervariasi, mulai dari bujuk rayu, iming-iming, hingga ancaman.
”Korbannya tidak berani cerita ke ibunya karena ada ancaman. Akhirnya korban cerita ke teman sekolahnya, lalu dilaporkan ke polisi,” ungkap AKP Carsono, Selasa (28/7/2026).
Atas perbuatannya, H kini dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara korban saat ini didampingi tim ahli untuk pemulihan trauma.
Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, menegaskan bahwa dua kasus di atas hanyalah fenomena puncak gunung es dari persoalan anak di Jawa Barat.
”Ini bukan lagi urusan KPAID, polisi, atau pemerintah saja. Ini sudah krisis sosial yang butuh perhatian kolektif,” tegas Ato, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan data internal KPAID Jabar, dari sekitar 1.400 kasus yang ditangani, sebanyak 78 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Lebih mengkhawatirkan lagi, 92 persen di antaranya dipicu oleh lemahnya pola pengasuhan di lingkungan keluarga.
”Pelakunya mayoritas orang terdekat; ayah kandung, ayah sambung, paman, atau saudara. Banyak orang tua lalai memberi edukasi dini soal batasan tubuh. Ketidaktahuan anak inilah yang dimanfaatkan pelaku,” bebernya.
Melihat kondisi tersebut, KPAID Jabar mendorong empat langkah darurat yang harus segera dieksekusi:
Pemetaan Kasus: Melakukan konfirmasi dan pemetaan peningkatan kasus ke seluruh Polres/Polresta di Jabar.
Penguatan Peran Desa: Memperkuat peran pemerintah hingga tingkat desa/kelurahan secara konkret, bukan sekadar administratif.
Edukasi Pola Asuh: Menggencarkan edukasi pola asuh langsung ke keluarga dengan melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan.
Restorasi Fungsi Rumah: Mengembalikan fungsi rumah sebagai benteng utama perlindungan anak.
”Kita butuh transformasi. Pemerintah harus jadi penggerak aktif masuk ke sendi terkecil keluarga. Kalau tidak, rumah akan terus menjadi tempat paling berbahaya bagi anak,” pungkas Ato. (JAE)






