BIROKRASI

SE Kemenag Soal Ramadan, Yusuf Bahas Pedagang Takjil

×

SE Kemenag Soal Ramadan, Yusuf Bahas Pedagang Takjil

Sebarkan artikel ini
Plt. Wali Kota Tasikmalaya, M.Yusuf

KAPOL.ID –
Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf bicara terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) nomor 3 tentang ramadan dan Idul Fitri.

Baik itu ibadah selama bulan ramadan maupun kebiasaan masyarakat mulai dari ngabuburit hingga takjil.

“Pedagang takjil bisa berjualan, termasuk penjual makanan hingga subuh untuk sahur,” ujarnya usai menghadiri upacara Peringatan Ke 75 Hari TNI AU di Lanud Wiriadinata, Jumat (09/04/2021).

Ia mengatakan, meski sudah ada SE Kemenag, akan ada pembahasan dahulu bersama Satgas Covid-19.

Untuk membahas mana yang boleh dilakukan oleh masyarakat, mana yang dibatasi dalam edaran.

“Edaran Kemenag yang akan dijadikan acuan, walaupun nanti pak Gubernur Jawa Barat akan menerbitkan edaran lainnya.”

“Intinya dapat beribadah puasa dengan baik dan khusyuk, disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Yusuf mengatakan, beberapa poin penting dari SE Kemenag itu boleh melaksanakan salat tarawih dan salat sunat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hanya tidak diperbolehkan mudik dan silaturahmi Idul Fitri. Ngabuburit juga boleh asal menggunakan masker, jaga jarak termasuk tidak berkerumun,” jelasnya.***